Paslon Bupati Gorut Ajukan Gugatan

Thariq Modanggu - Nurjanah Bermohon ke MK, Ingin Ditetapkan sebagai Bupati Gorontalo Utara Terpilih

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar YouTube MK
Febriyanto Potale kuasa hukum Thariq Modanggu - Nurjanah Yusuf saat membacakan petitum ke MK, pada Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Isinya adalah tuntutan supaya paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Gorontalo Utara. 

Febriyanto Potale selaku Kuasa Hukum Thariq - Nurjanah, menyebut klien mereka lebih pantas daripada dua paslon lain.

Pertama, kata Febriayanto, paslon nomor urut 1 disebut cacat administrasi saat melakukan pendaftaran di KPU Gorontalo Utara.

Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah SMA.

Salahudin Pakaya menjelaskan bahwa seluruh data administrasi milik Roni atas nama "Roni Imran". 

"Yang bersangkutan (Roni Imran) bermohon kepada Catatan Sipil (Capil), untuk mendapatkan surat keterangan," kata Salahudin. 

Surat keterangan itu kemudian diberikan ke SMA Negeri 7 Prasetya untuk mengeluarkan surat keterangan lagi. 

Dalam surat keterangan sekolah, menyatakan bahwa pemilik e-KTP Roni Imran adalah pemilik ijazah Ron K Imran. 

Namun pada 6 November 2024, SMA Negeri 7 Prasetya menyatakan terdapat kekeliruan atas surat keterangan itu, yang akhirnya dicabut kembali oleh sekolah. 

"Yang sebenarnya bahwa pemilik ijazah atas nama Ron K Imran, adalah Ron K Imran, bukan Roni Imran," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Thariq- Nurjanah juga mempermasalahkan salah satu calon dari nomor urut 3 karena masih berstatus sebagai terpidana. 

"Pasangan nomor urut 3 berstatus sebagai terpidana, itulah yang menjadi alasan kami," ujar Febriyanto saat sidang PHPU di MK, Selasa (14/1/2025).

Ia menjelaskan bilamana status hukum dari paslon bersangkutan sudah inkrah per 23 April 2025.

Ridwan Yasin diketahui terancam hukuman empat tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun hingga 25 April 2025.

Arief Hidayat selaku Hakim MK memperjelas kembali bilamana Paslon Ridwan - Muksin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Gorontalo Utara.

Namun Bawaslu menyatakan bahwa paslon nomor urut 3 memenuhi syarat (MS).

Atas landasan tersebut, pihak Thariq - Nurjanah memohon ke MK untuk mendiskualifikasi paslon pemenang Pilkada Gorontalo Utara 2024.

"Menetapkan pemohon Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf sebagai paslon terpilih dalam pemilihan cabup-cawabup Gorontalo Utara," jelas Febriyanto saat membacakan petitum. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Honorer di Gorontalo Utara Curhat Gagal Diangkat PPPK 2024, Padahal Sempat Lulus

Ryan Kono - Budi Doku Gugat Paslon Wali Kota Gorontalo Terpilih

Sebelumnya Febrianto Potale juga mewakili Ryan Kono dan Charles Budi Doku dalam tuntutannya ke Mahkamah Konstitusi.

Ryan Kono dan Charles Budi Doku diketahui merupakan pasangan calon wali kota Gorontalo di Pilkada 2024.

Permohonan dibacakan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (14/1/2025).

Isi gugatan dengan nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan oleh kuasa hukum Ryan - Budi, Pangeran dan Febriyanto Potale.

"Pada intinya, ijazah SD yang tidak menyertakan surat keterangan tamat SD," ujar Pangeran kepada hakim MK, Arief Hidayat.

Pangeran menambahkan, masalah serupa pernah dipersoalkan pada Pilwako Kota Gorontalo 2013.

Kala itu nama bersangkutan gagal mengikuti kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.

Isi gugatan lain menyangkut kampanye dari calon wali kota Gorontalo terpilih.

Kampanye yang dianggap fitnah, hingga adu domba, kata Pangeran, telah dilaporkan ke Bawaslu.

Setelah itu, Febriyanto kemudian membacakan petitum perkara.

Pemohon memohon kepada MK mengambulkan seluruh permohonan pemohon. 

"Selanjutnya membatalkan putusan hasil pemilihan umum KPU Kota Gorontalo," terangnya.

Permohonan selanjutnya adalah mendiskualifikasi pasangan yang bersangkutan dalam kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya diikuti oleh paslon satu dua dan empat," pungkasnya. 

Adapun hakim MK Enny Nurbaningsih meminta KPU dan Bawaslu memperjelas gugatan pemohon pada sidang berikutnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved