Rabu, 11 Maret 2026

Berita Provinsi Gorontalo

15 ASN Pemprov Gorontalo Ajukan Cerai, Disebabkan Ketidakcocokan hingga Kehadiran Orang Ketiga

Jumlah itu merupakan akumulasi pertimbangkan teknis (pertek) yang diserahkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo kepada setiap ASN

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 15 ASN Pemprov Gorontalo Ajukan Cerai, Disebabkan Ketidakcocokan hingga Kehadiran Orang Ketiga
kieferpix/iStock
Ilustrasi - Sejumlah ASN Pemprov mengajukan permohonan cerai 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 15 aparat sipil negara (ASN) mengajukan izin permohonan cerai.

Jumlah itu merupakan akumulasi pertimbangkan teknis (pertek) yang diserahkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo.

"Tahun 2024 yang mengajukan itu sekitar 15 lebih," ujar Tuti Irawati, Analis SDM Aparatur BKD Provinsi Gorontalo, Senin (13/1/2025).

Sebenarnya kata Tuti, jumlah yang mengajukan lebih dari 15 orang.

Sebelumnya, SK izin cerai ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo. Namun setelah ada kebijakan baru, kewenangan tersebut kini ditangani oleh tiap-tiap OPD dimana ASN yang bersangkutan bekerja.

"BKD tidak lagi mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP)," tukasnya.

Kebijakan itu membuat BKD tidak merekap data status cerai yang diputus pengadilan. Status itu kata Tuti langsung diubah di masing-masing data pribadi ASN.

15 ASN ini tidak dijabarkan apakah mengajukan cerai talak atau cerai gugat.

Meski tidak menujukan data pasti, Tuti menuturkan, terjadi penurunan angka permohonan izin cerai dari tahun 2023 ke tahun 2024.

Yang menjadi kendala dalam melakukan deteksi perubahan status pernikahan, adalah yang mengajukan izin cerai adalah istri atau suami dari ASN. 

"Kalau ASN yang mengajukan kita bisa kontrol, tapi kalau yang mengajukan istri atau suaminya mereka kan nggak ngurus izin di kita," bebernya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Kota Gorontalo Diciduk Polisi saat Asyik Isap Ganja di Masjid

Rata-rata dari informasi yang diterima, ASN yang mengajukan cerai ini disebabkan karena tidak ada kecocokan. Ada pula karena keberadaan pihak ketiga.

Fitro Nento, Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKD Provinsi Gorontalo menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu melakukan verifikasi sebelum izin cerai ditandatangani oleh masing-masing kepala OPD. 

Verifikasi itu mencakup kelengkapan administrasi dan fakta-fakta di lapangan. 

Untuk mengetahui motif perceraian, pihaknya akan langsung melakukan klarifikasi dan penjelasan dari masing-masing kelurahan / kecamatan dimana ASN tersebut berdomisili. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved