Pelantikan Kepala Daerah Gorontalo
Pelantikan Gubernur dan Bupati di Gorontalo Ditunda hingga Maret 2025, Ada Apa?
Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024
TRIBUNGORONTALO.COM – Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hingga bupati dan wakil bupati di Gorontalo bakal ditunda.
Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 harus diselesaikan terlebih dahulu.
Rencananya jadwal pelantikan akan disusun pada Maret 2025.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan serentak pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025.
Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pelantikan ini harus menunggu seluruh perkara PHPU selesai diputuskan oleh MK.
Pelantikan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota, harus dilakukan secara serentak.
Karena itu, meskipun ada daerah yang tidak bersengketa, tetap harus menunggu penyelesaian perkara di MK.
MK sendiri baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025.
Proses ini diperkirakan memakan waktu hingga 13 Maret 2025, dengan sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir dijadwalkan berlangsung pada 7-11 Maret 2025.
Setelah seluruh perkara selesai diputuskan, barulah pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan.
Baca juga: Kronologi Detik-detik 6 Penebang Kayu Tewas Tertimpa Pohon di Pohuwato Gorontalo, 1 Orang Selamat
Penetapan kepala daerah terpilih
Diberitakan sebelumnya, Gusnar Ismail dan Idah Syahidah telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo.
Penetapan itu digelar dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pilkada 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelantikan-gubernur-dan-bupati-bakal-ditunda-hingga-Maret-2025.jpg)