Minggu, 15 Maret 2026

Heboh Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Kekayaan Ditaksir Triliunan Rupiah, Lebih Kaya dari Prabowo?

Laporan LHKPN tengah dalam tahap verifikasi KPK, kekayaan Raffi Ahmad ditaksir capai Rp 4,6 triliun. Lebih kaya dari Prabowo?

Tayang:
Editor: Andriyani
zoom-inlihat foto Heboh Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Kekayaan Ditaksir Triliunan Rupiah, Lebih Kaya dari Prabowo?
dok Kemenhan
Laporan LHKPN tengah dalam tahap verifikasi KPK, kekayaan Raffi Ahmad ditaksir capai Rp 4,6 triliun. Lebih kaya dari Prabowo? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dikabarkan telah melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, LHKPN milik suami Nagita Slavina tersebut masih dalam tahap verifikasi.

"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi pada Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Jumlah harta kekayaan Raffi Ahmad tak henti mengundang rasa penasaran publik.

Pasalnya, presenter terkenal tersebut tak jarang menunjukkan gaya hidup mewahnya baik di media sosial hingga televisi.

Tak hanya itu, Raffi Ahmad juga dikenal memiliki banyak bisnis di berbagai bidang.

Meski laporan resmi jumlah kekayaannya belum bisa diakses di laman LHKPN, kekayaan Raffi Ahmad ditaksir mencapai Rp 4,6 triliun.

Jika taksiran tersebut benar, kekayaan Raffi Ahmad lebih besar dari Presiden Prabowo Subianto.

Adapun jumlah kekayaan Prabowo Subianto berdasarkan LHKPN terbaru yaitu Rp 2,04 triliun.

Baca juga: Raffi Ahmad Telah Laporkan Harta Kekayaannya di LHKPN, Berapa Totalnya?

Kekayaan Raffi Ahmad Ditaksir Rp 4,6 Triliun

Dilansir situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun.

Adapun estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu di media sosialnya.

Lalu, jika merujuk pada usaha dan bisnis yang dijalankan Raffi, maka dirinya diperkirakan memperoleh Rp 1,7 triliun.

Seperti diketahui, Raffi bersama Nagita memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan sekitar tahun 2015 lalu.

RANS Entertainment merupakan bisnis yang dikelola mereka dan bergerak di bidang hiburan, agensi, event, hingga kerjasama branding.

Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.

Sementara mengutip situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,3 juta subscriber.

Kemudian, ada 4.544 video yang sudah diupload di kanalnya dan telah ditonton hampir 7 miliar kali.

Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.

Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

Baca juga: Meski Raffi Ahmad Kini Pejabat Pemerintah, Nagita Slavina Boleh Terima Endorsement

Kekayaan Prabowo Subianto

Kekayaan Prabowo Subianto yang tercatat dalam LHKPN tertanggal 20 Oktober 2023 mencapai Rp 2.042.682.732.691.

Adapun harta tersebut terdiri dari:

- Tanah dan bangunan: Rp 275.320.450.000

- Alat transportasi dan mesin: Rp 1.258.500.000

- Harta bergerak lainnya: Rp 16.415.023.500

- Surat berharga: Rp 1.701.879.000.000

- Kas dan setara kas: Rp 47.809.759.191

Prabowo Subianto tercatat tak memiliki utang.

Rincian daftar harga kekayaan Prabowo Subianto tersebut dapat diunduh di laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad? Selebritis Sekaligus Utusan Khusus Presiden RI

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Di sisi lain, Raffi bakal memperoleh gaji setara menteri setelah menjabat sebagai utusan presiden.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Sehingga, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.

Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved