Berita Entertainment
Meski Raffi Ahmad Kini Pejabat Pemerintah, Nagita Slavina Boleh Terima Endorsement
Meski Raffi Ahmad menjabat Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Nagita Slavina masih bisa menerima endorsement.
TRIBUNGORONTALO.COM – Meski Raffi Ahmad menjabat Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Nagita Slavina masih bisa menerima endorsement.
Raffi Ahmad membidangi Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Namun jabatan tersebut rupanya tak berpengaruh bagi pekerjaan Nagita Slavina.
Hanya saja, menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Raffi Ahmad wajib melaporkan perubahan hartanya.
Apabila Nagita Slavina menerima pemasukan hasil endorsement maka itu harus dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).
Pahala mengatakan, Raffi sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement. Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.
Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala.
Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," kata Pahala.
Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Ia menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, namun setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," kata Pahala.
Adapun Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, sejak 22 Oktober 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.