Harta Kekayaan Pejabat
Raffi Ahmad Telah Laporkan Harta Kekayaannya di LHKPN, Berapa Totalnya?
Jadi pejabat negara, pastinya Raffi Ahmad harus melaporkan kekayaannya ke KPK. Kira-kira berapa hartanya?
TRIBUNGORONTALO.COM -- Raffi Ahmad, salah satu aktris Indonesia yang baru saja diangkat jadi Utusan Khusus Presiden.
Jadi pejabat negara, pastinya Raffi Ahmad harus melaporkan kekayaannya ke KPK.
Aktor, presenter, pebisnis sekaligus penyanyi, Raffi Ahmad telah dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa (22/10/2024).
Sebagai utusan Presiden, Raffi Ahmad pun harus melaporkan harta kekayaannya/LHKPN.
Baca juga: Meski Raffi Ahmad Kini Pejabat Pemerintah, Nagita Slavina Boleh Terima Endorsement
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK.
Menurut juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo LHKPN milik Raffi tengah dalam tahap verifikasi.
Proses verifikasi ini meliputi pemeriksaan terhadap berbagai jenis aset, seperti tanah, bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.
"Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi pada Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Karena masih tahap verifikasi, maka LHKPN milik Raffi Ahmad itu belum bisa diakses oleh publik.
Baca juga: Inilah Sosok Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Terkaya dan Termiskin Versi LHKPN KPK
Sementara itu, menurut situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun.
Estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu dari media sosialnya
Lalu, jika merujuk pada usaha dan bisnis yang dijalankan Raffi, maka dirinya diperkirakan memperoleh Rp 1,7 triliun.
Sedangkan, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan Raffi Ahmad dari iklan di kanal YouTube ditaksir mencapai 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.
Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.
Baca juga: Raffi Ahmad Blak-blakan Soal Gaji Sebagai Utusan Khusus Presiden
Sedangkan selama menjadi utusan Presiden, Raffi Ahmad menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.
Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.
Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.
Selain itu, Raffi juga menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.