CPNS 2024

Keberatan dengan Pengumuman CPNS 2024? Begini Cara Sanggah Hasil Kelulusan yang Benar

Pelamar yang tidak lolos dan keberatan dengan hasil kelulusan CPNS 2024, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

|
istimewa
ilustrasi ujian CPNS 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pengumuman CPNS 2024 mulai diumumkan hingga Minggu (12/1/2025).

Dalam waktu sepekan, hasil kelulusan CPNS 2024 bakal diumumkan.

Pengumuman kelulusan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dapat dicek mulai Minggu (1/5/2025) hari ini.

Hasil seleksi CPNS 2024 dapat dilihat melalui website resmi SSCASN dan situs setiap instansi yang dilamar.

Pelamar yang tidak lolos dan keberatan dengan hasil kelulusan CPNS 2024, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Masa sanggah hasil akhir CPNS 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai 13 - 15 Januari 2025 melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Kelulusan CPNS 2024 Sudah Bisa Dilihat, Berikut 120+ Link Instansi untuk Cek

Berikut cara mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2024:

  • Cara Sanggah Hasil Kelulusan CPNS 2024
  • Login ke situs SSCASN dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Klik menu "Layanan Informasi", lalu pilih "Verifikasi Kelulusan".
  • Klik tombol "Sanggah".
  • Isi formulir sanggah dengan lengkap dan benar.
  • Unggah dokumen pendukung sanggah dan klik tombol "Kirim".

Dokumen pendukung sanggah yang dapat diunggah antara lain:

  • Bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai.
  • Foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB.
  • Surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.

Panitia seleksi akan meneliti sanggah yang diajukan oleh peserta.

Apabila sanggah terbukti benar, maka nilai peserta akan disesuaikan. 

Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan melalui portal SSCAN.

Baca juga: Mulai 5 Januari 2025, Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan, Ini Link dan Cara Ceknya

Yang perlu dicatat, sanggahan dapat diajukan apabila peserta menemukan adanya kesalahan dalam pengolahan nilai tes yang dilakukan pihak panitia seleksi (pansel).

Selain itu, sanggah hanya bisa diajukan terhadap diri sendiri dan bukan kepada pesaing. 

"Peserta hanya dapat menyanggah pengumuman instansi atas diri sendiri, bukan menyanggah untuk atau kepada orang lain," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/1/2025). 

Contoh Kalimat Sanggah yang Benar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved