Sabtu, 7 Maret 2026

Info Haji 2025

Lansia 90 Tahun ke Atas Akan Dilarang Naik Haji, Begini Penjelasan Kemenag RI

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan saat ini masih banyak jemaah lansia naik haji

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Lansia 90 Tahun ke Atas Akan Dilarang Naik Haji, Begini Penjelasan Kemenag RI
Tribunnews/Bahaudin/MCH2019
ILUSTRASI Suasana jemaah haji Indonesia saat melaksanakan ibadah haji 

Legislator PKB dapil NTB 1 itu mencontohkan solusi, yakni apakah akan diberi jatah umrah bagi mereka yang dilarang berangkat haji.

"Karena saya yakin mereka pun sudah daftar berpuluh-puluh tahun pak, sampai akhirnya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Saudi ini," ucapnya.

Sebab itu, Mahdalena meminta Kemenag untuk menginventarisasi jumlah jemaah haji yang berusia di atas 90 tahun.

"Jadi saya minta datanya berapa puluh persen yang di atas 90 tahun, kemudian solusinya seperti apa Pak Dirjen," tutupnya.

Berikut tata cara pendaftaran haji reguler, dikutip TribunGorontalo.com dari situs Kemenag RI Provinsi DKI Jakarta.

PERSYARATAN PENDAFTARAN  

  • Beragama Islam
  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  • Memiliki Kartu Keluarga
  • Memiliki akta kelahiran   atau surat kenal lahir atau  kutipan akta nikah atau ijazah     
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

ALUR PENDAFTARAN 

  • Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta 
  • CaIon jemaah haji menandatangani  surat pernyataan  memenuhi persyaratan  pendaftaran  haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
    BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN  NOMOR   VALIDASI  ANDA)
  • Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
  • CaIon jemaah haji mendatangi  Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal  dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan  untuk diverifikasi kelengkapannya  paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  • CaIon jemaah haji mengisi formulir  pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran  Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya  kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • CaIon jemaah haji menerima  lembar bukti pendaftaran  haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani   dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.  (HARAP  PERHATIKAN  NOMOR  PORSI ANDA)
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan  bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap  lembarnya dicetak/ ditempel pas foto caIon jemaah  haji ukuran 3x4

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Arab Saudi Dikabarkan Akan Larang Lansia 90 Tahun ke Atas Naik Haji, Ini Penjelasan Kemenag

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved