UMP 38 Provinsi di Indonesia

Daftar UMP 38 Provinsi Resmi Berlaku 1 Januari, dan Cara Lapor Perusahaan Tak Bayar Gaji Sesuai UMP

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menjadi dasar kenaikan UMP 2025.

Kompas.com | Totok Wijayanto
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menjadi dasar kenaikan UMP 2025. 

Besaran kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada 29 November 2024.

Baca juga: Sosok Lukman Polimengo, Jurnalis Gorontalo yang Nyambi Budidaya Magot

Rapat tersebut dihadiri beberapa menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

Dengan kenaikan UMP ini, pekerja di DKI Jakarta diharapkan memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Namun, langkah proaktif pekerja dalam melaporkan pelanggaran juga menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini.

 


Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Resmi Berlaku 1 Januari, Daftar UMP 38 Provinsi dan Cara Lapor Perusahaan Tak Bayar Gaji Sesuai UMP, https://belitung.tribunnews.com/2025/01/03/resmi-berlaku-1-januari-daftar-ump-38-provinsi-dan-cara-lapor-perusahaan-tak-bayar-gaji-sesuai-ump?page=all.

 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved