UMP 38 Provinsi di Indonesia
Daftar UMP 38 Provinsi Resmi Berlaku 1 Januari, dan Cara Lapor Perusahaan Tak Bayar Gaji Sesuai UMP
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menjadi dasar kenaikan UMP 2025.
Besaran kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada 29 November 2024.
Baca juga: Sosok Lukman Polimengo, Jurnalis Gorontalo yang Nyambi Budidaya Magot
Rapat tersebut dihadiri beberapa menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
Dengan kenaikan UMP ini, pekerja di DKI Jakarta diharapkan memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.
Namun, langkah proaktif pekerja dalam melaporkan pelanggaran juga menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Resmi Berlaku 1 Januari, Daftar UMP 38 Provinsi dan Cara Lapor Perusahaan Tak Bayar Gaji Sesuai UMP, https://belitung.tribunnews.com/2025/01/03/resmi-berlaku-1-januari-daftar-ump-38-provinsi-dan-cara-lapor-perusahaan-tak-bayar-gaji-sesuai-ump?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.