Polisi Aniaya Warga
Klarifikasi Polisi Boalemo Gorontalo Terduga Penganiaya Warga di Malam Tahun Baru
Korban bernama Taufik Kaida di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta. Kejadiannya pada malam pergantian tahun 2024 ke 2025.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
“Kami akan meminta keterangan dari korban dan anggota polisi untuk menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Propam juga berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan sesuai prosedur hukum.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka anggota yang bersangkutan akan ditindak sesuai aturan,” tutup Frangky.
Kronologi Polisi Boalemo Disebut Aniaya Warga
Seorang warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Taufik Kaida, mengaku menjadi korban penganiayaan oleh dua anggota Polres Boalemo pada malam pergantian tahun 2024 ke 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, yang juga disaksikan oleh keluarganya.
Menurut penuturan Taufik, kejadian bermula saat ia berada di rumahnya pada malam tahun baru.
Tiba-tiba, dua anggota polisi yang tidak dikenal tiba di rumahnya dan tanpa alasan jelas langsung melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Taufik mengklaim bahwa penganiayaan tersebut terjadi tanpa perlawanan dari pihaknya, dan ia tidak tahu alasan di balik tindakan tersebut.
Namun, kedua polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut membantah tuduhan tersebut. Aipda Roberto Daud dan rekannya menyatakan bahwa mereka hanya melakukan penindakan karena korban dianggap tidak kooperatif saat dimintai keterangan.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan, melainkan tindakan yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban.
Sementara itu, pihak Propam Polres Boalemo langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
Propam mengungkapkan bahwa proses investigasi sedang berlangsung dan mereka akan memeriksa saksi serta bukti-bukti yang ada.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.