Polisi Aniaya Warga

Klarifikasi Polisi Boalemo Gorontalo Terduga Penganiaya Warga di Malam Tahun Baru

Korban bernama Taufik Kaida di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta. Kejadiannya pada malam pergantian tahun 2024 ke 2025.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
HMS
ILUSTRASI -- Klarifikasi anggota Polres Boalemo atas dugaan penganiayaan warga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Dugaan penganiayaan oleh anggota Polres Boalemo terhadap seorang warga menghebohkan warga. 

Korban bernama Taufik Kaida di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta. Kejadiannya pada malam pergantian tahun 2024 ke 2025.

Menanggapi tuduhan tersebut, Aipda Roberto Daud, salah satu anggota polisi yang diduga terlibat, memberikan klarifikasinya.

Menurut Aipda Roberto, pihaknya mendatangi Taufik Kaida berdasarkan laporan warga tentang kegaduhan di jalan.

“Kami mendapat laporan bahwa ada warga membuat kegaduhan di jalan Desa Hungayonaa. Saat tiba di lokasi, kami melihat Taufik berteriak-teriak,” jelasnya, Jumat (3/1/2025).

Ia menyebutkan, tindakan membawa Taufik ke dalam rumah dilakukan untuk menghindari gangguan ketertiban di tempat umum.

Namun, Taufik disebut melakukan perlawanan, yang menyebabkan keduanya terjatuh.

“Kami mencoba mengamankan dia, tapi dia tidak kooperatif. Kami akhirnya memutuskan menyerahkannya kepada keluarganya setelah keluarga meminta untuk menanganinya sendiri,” tambah Aipda Roberto.

Sementara itu, seorang saksi yang juga kerabat Taufik, Surahman Kaida, menyatakan bahwa Taufik dalam kondisi mabuk saat kejadian.

“Taufik sudah tidak bisa mengontrol emosinya. Saat itu tidak ada polisi yang memukul dia,” ungkapnya.

Di sisi lain, Taufik Kaida mengaku diperlakukan semena-mena oleh polisi di rumahnya sendiri.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan tugas aparat penegak hukum.

“Dia memperlakukan saya seperti binatang di dalam rumah saya sendiri,” ujar Taufik.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Propam Polres Boalemo.

Iptu Frangky F. Palar, Pelaksana Tugas Kasi Propam Polres Boalemo, memastikan akan memeriksa semua pihak terkait, termasuk anggota polisi yang terlibat.

“Kami akan meminta keterangan dari korban dan anggota polisi untuk menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Propam juga berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan sesuai prosedur hukum.

“Jika ditemukan pelanggaran, maka anggota yang bersangkutan akan ditindak sesuai aturan,” tutup Frangky.

Kronologi Polisi Boalemo Disebut Aniaya Warga

Seorang warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Taufik Kaida, mengaku menjadi korban penganiayaan oleh dua anggota Polres Boalemo pada malam pergantian tahun 2024 ke 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, yang juga disaksikan oleh keluarganya.

Menurut penuturan Taufik, kejadian bermula saat ia berada di rumahnya pada malam tahun baru.

Tiba-tiba, dua anggota polisi yang tidak dikenal tiba di rumahnya dan tanpa alasan jelas langsung melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Taufik mengklaim bahwa penganiayaan tersebut terjadi tanpa perlawanan dari pihaknya, dan ia tidak tahu alasan di balik tindakan tersebut.

Namun, kedua polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut membantah tuduhan tersebut. Aipda Roberto Daud dan rekannya menyatakan bahwa mereka hanya melakukan penindakan karena korban dianggap tidak kooperatif saat dimintai keterangan.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan, melainkan tindakan yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban.

Sementara itu, pihak Propam Polres Boalemo langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

Propam mengungkapkan bahwa proses investigasi sedang berlangsung dan mereka akan memeriksa saksi serta bukti-bukti yang ada.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved