Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Viral

Kesal Istri Tak Pulang 4 Hari, Pria di Malang Ini Viral Gegara Nekat Rusak 2 Ikon di Taman

Pria di Malang ini viral gegara merusak dua ikon di taman. Dirinya merusak taman tersebut hanya karena pria itu kesal terhadap istrinya.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kesal Istri Tak Pulang 4 Hari, Pria di Malang Ini Viral Gegara Nekat Rusak 2 Ikon di Taman
istimewa
Pelaku pengrusak Taman di Malang gegara kesal istri tak pulang 

Pelaku ditangkap

Tak butuh waktu lama, polisi telah menangkap pelaku perusakan ikon nama Taman Galunggung dan Taman Ijen.

Pelaku berinisial DBS (40), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

DBS ditangkap pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Klojen.

Baca juga: Viral, Ogah Beli Baru, Cincin Nikah yang Jatuh ke Selokan Dievakuasi Damkar Gambir

Penangkapan ini diungkapkan oleh Wakapolresta Malang Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

"Ditangkapnya di Jalan Wilis Kecamatan Klojen bersama barang bukti motor Honda Astrea Grand yang digunakan sebagai sarana beraksi," ujarnya pada Rabu (1/1/2025).

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, DBS merusak tulisan Taman Galunggung pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 23.50 WIB.

"Jadi, pelaku ini datang ke lokasi naik sepeda motor. Selanjutnya, ia turun dan merusak tulisan taman itu dengan cara ditendang memakai kaki," jelasnya.

Kesal ditinggal istri

Baca juga: Niat Berteduh saat Hujan Deras, Pemuda asal Jombang, Kediri Tewas Jatuh ke Jurang

Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap motif di balik perusakan tulisan taman tersebut.

DBS mengaku kesal karena masih pengangguran dan ditinggal istrinya yang pergi tanpa sebab.

"Jadi, si pelaku ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ditambah istrinya sudah pergi entah ke mana selama 3 hari dan tidak pulang."

"Akibatnya, pelaku ini merasa kesal dan melakukan perusakan," terangnya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved