Kasus Korupsi Timah

12 Tahun Penjara Dinilai Terlalu Berat, Hakim Eko Vonis Ringan Harvey Moeis karena Alasan Ini

Harvey Moeis resmi dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah.

|
Editor: Fadri Kidjab
Kolase Foto Tribun Jakarta
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tambahnya. 
Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas vonis yang dinilai ringan tersebut. 

Menanggapi permintaan tersebut, Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

Baca juga: Pesan Presiden Prabowo untuk Koruptor: Kembalikan yang Kau Curi, Ya Mungkin Kita Maafkan

Apa yang Dilakukan Kejaksaan atas Vonis Harvey Moeis

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi bahwa jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis ringan Harvey Moeis

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Harli, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun poin-poin dan dalil-dalil memori banding sembari menunggu salinan putusan. 

Dia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Harvey Moeis, yakni 12 tahun penjara, sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. 

“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. 

Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Penjelasannya?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved