Kasus Korupsi Timah
12 Tahun Penjara Dinilai Terlalu Berat, Hakim Eko Vonis Ringan Harvey Moeis karena Alasan Ini
Harvey Moeis resmi dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah.
TRIBUNGORONTALO.COM – Harvey Moeis resmi dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui JPU menuntut Harvey hukuman 12 tahun penjara dan denda denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Harvey dituntut uang pengganti Rp210 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun majelis hakim akhirnya meringankan hukuman Harvey Moeis meski telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Melansir dari Kompas.com, Eko Aryanto menganggap hukuman Harvey terlalu berat.
Lantas, apa alasan Hakim Eko meringankan hukuman Harvey Moeis?
Menurut Eko, suami dari Sandra Dewi itu tidak memegang peran besar dalam kerja sama smelter antara PT Timah dan lima perusahaan swasta lain.
Harvey, kata dia, tidak menduduki jabatan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakilinya dalam rapat-rapat dengan PT Timah.
"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT maupun PT Timah Tbk,” ungkapnya.
Baca juga: Detik-detik Pengacara di Bone Ditembak hingga Tewas, Rusdy S Gany Sedang Makan Malam
Apa Reaksi Presiden Prabowo Terhadap Vonis Ini?

Vonis ringan terhadap Harvey Moeis juga menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Bappenas, Jakarta, Prabowo menyatakan bahwa perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah seharusnya tidak dihukum dengan vonis yang terlalu ringan.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah,” tegasnya, Senin (30/12/2024).
Prabowo menyebutkan bahwa masyarakat memahami bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian negara.
“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tambahnya.
Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas vonis yang dinilai ringan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
Baca juga: Pesan Presiden Prabowo untuk Koruptor: Kembalikan yang Kau Curi, Ya Mungkin Kita Maafkan
Apa yang Dilakukan Kejaksaan atas Vonis Harvey Moeis?
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi bahwa jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis ringan Harvey Moeis.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Harli, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun poin-poin dan dalil-dalil memori banding sembari menunggu salinan putusan.
Dia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Harvey Moeis, yakni 12 tahun penjara, sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.
“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan.
Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Penjelasannya?"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.