Berita Viral
Hendak Bayar Upah Ibu Syok Kepergok Anak Berusia 7 Tahun Dicabuli Seorang Pria di Kamar Kos
Anak perempuan berussia 7 tahun dicabuli oleh seorang pria. Hal itu kepergok ibu dari anak tersebut.
Belum diketahui pasti penyebab kematian korban.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jasad.
Baca juga: Aktivis Perempuan Minta Kasus ASN Cabul di BMKG Gorontalo Segera Dituntaskan
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengatakan, sebelum meninggal korban sempat dirawat di RSUD Pasar Rebo.
"Almarhum tanggal 1 Desember kondisi demam, tanggal 2 sudah mulai kritis, ada beberapa infeksi, tanggal 3 dinyatakan meninggal," kata Armunanto di Jakarta Timur, Minggu (8/12/2024).
Kala itu awalnya pihak keluarga tidak curiga bahwa AG diduga menjadi korban pencabulan.
Mereka hanya mengira bahwa korban sakit dan membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.
Mereka baru mengetahui dugaan AG dicabuli saat tim dokter RSUD Pasar Rebo yang menangani perawatan korban mendapati adanya hal janggal pada tubuh anak lima tahun itu.
Lantaran diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, pihak RSUD Pasar Rebo lalu melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pada tanggal 3 Desember kami menerima telepon dari pihak rumah sakit di Jakarta Timur terkait adanya seorang balita meninggal dunia diduga tidak wajar. Kemudian kami ke rumah sakit," ujarnya.
Baca juga: Soal Dukun Cabul di Aceh Berjuluk Pesulap Hijau, Pesulap Merah Keberatan: Kacau Banget
Armunanto menuturkan setelah mendapat laporan pihaknya membawa jenazah AG ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi atau Visum et Repertum memastikan penyebab kematian.
Pada 3 Desember 2024 malam pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus dugaan pencabulan dialami AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
"Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Terkait hal tersebut kami sudah melakukan penyelidikan. Jenazah juga sudah kami lakukan autopsi," tuturnya.
Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.
Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Namun Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan.
Baca juga: Oknum Driver Bentor Cabul Diringkus Polresta Gorontalo, Akui Cium Paksa Seorang Wanita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.