Kasus Korupsi Timah
Profil Eko Aryanto dan Harta Kekayaan, Sosok Hakim Pevonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis
Hakim Eko Aryanto menuai kontroversi usai menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PROFIL-Eko-Aryanto-Hakim-yang-Vonis-Harvey-Moeis-Cuma-65-Tahun-Penjara-Usai-Korupsi-Timah-Rp300-T.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Hakim Eko Aryanto menuai kontroversi usai menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Harvey Moeis diketahui divonis 6,5 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar dan diwajibkan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Putusan ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Integritas Hakim Eko kini dipertanyakan oleh banyak pihak.
Pasalnya, Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Ia terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerim Rp420 miliar.
Lantas, siapa Eko Aryanto?
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.
Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.
Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.
Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.
Gelar S3 Ilmu Hukum didaatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.
Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.
Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.
Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).