Kasus Timah
Kejagung Sebut Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Terlalu Ringan
Hal itu diungkapkan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno, dalam keterangannya pada Jumat (27/12/2024).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terlalu ringan.
Hal itu diungkapkan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno, dalam keterangannya pada Jumat (27/12/2024).
Diketahui, Harvey Moeis dihukum atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung
Sutikno mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan banding atas putusan tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari tindakan korupsi tersebut.
"Vonis yang dijatuhkan terlalu ringan, khususnya untuk pidana badan," ujar Sutikno dalam keterangannya pada Jumat (27/12/2024).
Ia menambahkan bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara ini hanya mempertimbangkan peran para terdakwa.
Padahal, mestinya melihat dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang tinggal di area tambang timah di Bangka Belitung.
Dalam sidang sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar 1 Miliar Rupiah.
Kejaksaan Agung menganggap vonis tersebut tidak mencerminkan seriusnya perbuatan korupsi yang merugikan masyarakat.
Pihak Kejagung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada lima dari enam terdakwa kasus tersebut, termasuk Harvey Moeis.
Sementara itu, vonis terhadap satu terdakwa lainnya, Rosalina, diterima oleh pihak Kejaksaan.
Sidang banding untuk kelima terdakwa akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih berat bagi mereka yang terlibat dalam kasus korupsi ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.