Berita Viral
Gegara Hanya Karena Tidak Netral saat pilkada, Kades di Deli Serdang Divonis 1,5 Bulan Penjara
Gegara Hanya Karena Tidak Netral saat pilkada, Kades di Deli Serdang Divonis 1,5 Bulan Penjara
Editor:
Minarti Mansombo
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tidak Netral saat Pilkada, Kades di Deli Serdang Ini Divonis 1,5 Bulan Penjara dan Denda 2 Juta, https://medan.tribunnews.com/2024/12/27/tidak-netral-saat-pilkada-kades-di-deli-serdang-ini-divonis-15-bulan-penjara-dan-denda-2-juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.