Berita Viral

Gegara Hanya Karena Tidak Netral saat pilkada, Kades di Deli Serdang Divonis 1,5 Bulan Penjara

Gegara Hanya Karena Tidak Netral saat pilkada, Kades di Deli Serdang Divonis 1,5 Bulan Penjara

Istimewa
Ilustrasi - Pilkada 2024 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal  71 ayat 1 Jo pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tidak Netral saat Pilkada, Kades di Deli Serdang Ini Divonis 1,5 Bulan Penjara dan Denda 2 Juta, https://medan.tribunnews.com/2024/12/27/tidak-netral-saat-pilkada-kades-di-deli-serdang-ini-divonis-15-bulan-penjara-dan-denda-2-juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved