Berita Viral

Gegara Hanya Karena Tidak Netral saat pilkada, Kades di Deli Serdang Divonis 1,5 Bulan Penjara

Gegara Hanya Karena Tidak Netral saat pilkada, Kades di Deli Serdang Divonis 1,5 Bulan Penjara

Istimewa
Ilustrasi - Pilkada 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM-Gegara Hanya Karena Tidak Netral saat pilkada, Kades di Deli Serdang Divonis 1,5 Bulan Penjara

MY, Oknum Kepala Desa Pulau Tagor Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dijatuhi vonis penjara 1 bulan 15 hari karena terbukti tidak netral pada saat Pilkada lalu.

Perkaranya ini sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 18 Desember lalu. Saat ini MY pun masih melakukan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan. 

"Iya sudah sidang vonis 18 Desember lalu. Dakwaannya terbukti dan dia telah divonis penjara 1 bulan 15 hari dan denda 2 juta. Cuma dia ini sedang ngajukan banding," kata Boy Amali, Jumat (27/12/2024). 

Baca juga: Sebelum Sekdispora Gorontalo Utara, Ini 3 Terdakwa Proyek Puskesmas Kwandang

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang mencatat total ada 14 kasus yang dilaporkan selama tahapan Pilkada beberapa waktu lalu.

Dari jumlah itu lebih banyak yang akhirnya kasususnya dihentikan dari pada yang dilanjutkan. Hal ini pun diakui oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo. 

"Temuan laporan ada 14 kasus dan 13 henti penyelidilan. 1 kasus lanjut," ujar Raphael, Jumat (27/12/2024). 

Informasi yang dihimpun satu-satunya kasus yang lanjut diketahui merupakan kasus yang terjadi di Desa Pulau Tagor Kecamatan Galang ini.

Dalam hal ini oknum Kepala Desa Pulau Tagor, MY sempat ditetapkan sebagai tersangka pada November lalu.

Ia dianggap tidak netral dan sempat ditangkap beberapa waktu lalu di kawasan Kecamatan Sunggal karena tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka. 

"1 kasus sudah tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum)," kata Raphael. 

Dari informasi yang didapat kasus yang dialami oleh oknum Kades ini bermula ketika yang bersangkutan diduga memerintahkan warganya untuk mencopot salah satu Alat Peraga Kampanye bergambar Calon Gubernur dan Calon Bupati Deli Serdang.

Kades di Deli di Vonis 1,5 bulan penjara
Oknum Kepala Desa Pulau Tagor, MY ketika diamankan Polres Deli Serdang beberapa waktu lalu

Kasus itu pun kemudian dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke Panwaslu Kecamatan Galang.

Tidak lama kemudian Panwaslu pun menaikkan kasus ini ke Kabupaten dan ditangani oleh Gakumdu. 

Karena sempat tidak kooperatif saat dipanggil, MY pun sempat menghilang. Ia baru ditangkap di kawasan Kecamatan Sunggal.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Sabtu 28 Des 2024 : Asmara, Kesehatan hingga Karir

Polisi menjerat tersangka dengan pasal  71 ayat 1 Jo pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tidak Netral saat Pilkada, Kades di Deli Serdang Ini Divonis 1,5 Bulan Penjara dan Denda 2 Juta, https://medan.tribunnews.com/2024/12/27/tidak-netral-saat-pilkada-kades-di-deli-serdang-ini-divonis-15-bulan-penjara-dan-denda-2-juta.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved