Nataru Gorontalo

10 Napi Gorontalo Dapat Remisi Natal 2024, Satu Orang Langsung Bebas

Sebanyak sepuluh orang mendapatkan remisi khusus sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ilustrasi Napi. FOTO: Wawan Akuba 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Perayaan Natal 2024 membawa harapan baru bagi sejumlah narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Gorontalo.

Sebanyak sepuluh orang mendapatkan remisi khusus sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.

Sebagian besar penerima remisi tetap menjalani sisa masa pidana mereka, sementara satu orang mendapatkan kebebasan penuh tepat di momen Natal ini.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Di Lapas Kelas IIA Gorontalo, sejumlah narapidana mendapatkan remisi, menjadi yang terbanyak di wilayah ini.

Tidak hanya itu, lapas lain seperti di Pohuwato dan Boalemo juga turut memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif.

Sayangnya, di Lapas Perempuan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, remisi kali ini hanya diberikan secara terbatas atau bahkan nihil.

Remisi ini mencerminkan keragaman latar belakang narapidana. Ada yang terlibat dalam kasus narkoba, perlindungan anak, hingga tindak kekerasan.

Namun, semua penerima remisi memiliki satu kesamaan: usaha mereka untuk menunjukkan bahwa kesempatan kedua selalu memungkinkan. 

Tiga Narapidana Lapas Pohuwato Terima Remisi Natal Tahun 2024

Sebanyak tiga napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato menerima remisi khusus Natal tahun 2024.

Kalapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.

"Remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun," kata Adi Wibowo, pada Rabu,(25/12).

Ia mengatakan, bahwa remisi ini bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukanya. 

“Ini adalah bentuk motivasi agar warga binaan terus bersemangat memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Pemberian Remisi Natal ini diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lama masa hukuman dan prestasi masing-masing narapidana.

"Saya ucapkan, selamat kepada warga binaan penerima Remisi Natal tahun ini, saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh, tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," tutupnya.

Selain itu, momen ini juga diisi dengan ibadah bersama untuk merayakan Natal dengan khidmat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved