Kasus Perceraian Gorontalo
1.028 Perkara Diterima Pengadilan Agama Gorontalo Sepanjang 2024, Terbanyak Cerai Gugat
Sejak Januari 2024, perkara berstatus putus di Pengadilan Agama Gorontalo sebanyak 919 perkara.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sejak Januari 2024, perkara berstatus putus di Pengadilan Agama Gorontalo sebanyak 919 perkara.
"Total perkara yang kami terima sampai dengan saat ini itu sebanyak 1.028 perkara," kata Reza Thalib, Petugas Informasi Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A, Kamis (19/12/2024).
Dari jumlah itu, 444 telah berstatus putus dan 49 belum putus.
444 yang telah putus sebagian besar dikabulkan, jumlahnya mencapai 381 dan 42 perkara dicabut.
Secara keseluruhan, perkara carai gugat adalah perkara terbanyak yang telah berstatus putus di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A.
Pengadilan Agama menerima sebanyak 483 perkara carai gugat hingga 19 Desember 2024.
Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama.
Total ada 24 jenis perkara yang ditangani, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, banyaknya perkara di tahun ini mengalami penurunan.
"Sebelumnya ada 1.141 perkara, tahun ini turun menjadi 1.028 perkara," pungkasnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Sultan Kalupe, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo
Berikut adalah data 24 perkara yang telah diputus Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A.
1. Izin Poligami : 4
2. Pencegahan Perkawinan : 0
3. Pembatalan Perkawinan : 2
4. Cerai Talak : 129
5. Cerai Gugat : 444
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.