Karyawan PHK

Simak 3 Komponen Berhak Diterima Karyawan yang Terkena PHK, Perusahaan yang Langgar Akan Kena Sanksi

Simak 3 Komponen Berhak Diterima Karyawan yang Terkena PHK, Perusahaan yang Langgar Akan Kena Sanksi.

Editor: Minarti Mansombo
IST
Ilustrasi Uang 

TRIBUNGORONTALO.COM-Simak 3 Komponen Berhak Diterima Karyawan yang Terkena PHK, Perusahaan yang Langgar Akan Kena Sanksi.

Karyawan swasta yang terkena PHK akan menerima beberapa komponen perlindungan, dalam UU Cipta Kerja perusahaan tidak bisa melakukan PHK begitu saja terhadap karyawan.

Meski diperbolehkan unutk melakukan PHK, perusahaan memiliki kewajiban terhadap karyawan swasta berdasarkan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Maling Motor di Surabaya Viral Kepergok Saat Beraksi, Sembunyi Bak Tamu Hotel, Ngamuk Waktu Disergap

Baca juga: BREAKING NEWS: Pantai Kurenai Akan Disita Pengadilan Gorontalo, Pengelola Diminta Kosongkan Lokasi

Karyawan yang terkena PHK memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahan, merujuk aturan UU Cipta Kerja, karyawan swasta berhak menerima 3 komponen setelah terkena PHK.

Tiga komponen ini harus diberikan perusahaan kepada karyawan swasta yang terkena PHK.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan tiga komponen kepada karyawan swasta akan mendapatkan sanksi.

Maka dari itu agar tidak kena sanksi, perusahaan yang melakukan PHK wajib membayarkan 3 komponen hak karyawan tersebut.

Lantas, apa saja tiga komponen yang berhak diterima karyawan terkena PHK?

3 Komponen Hak Karyawan Terkena PHK

Berikut tiga komponen yang akan diterima karyawan swasta usai terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja:

  • Uang pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang pengganti hak

Pembayaran tiga komponen untuk karyawan swasta terkena PHK ini harus mengikuti aturan dalam UU Cipta Kerja.

Secara gamblang UU Cipta Kerja mengatur besaran uang komponen yang akan diterima karyawan swasta terkena PHK.

Baca juga: Dituduh Curi HP, Santri di Boyolali Dibakar oleh Seorang Guru yang Menjadi Tamu di Pondok Pesantren

Selain mengacu pada Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, pesangon dibayarkan dengan melihat alasan PHK yang ada dalam UU Cipta Kerja.

Sama halnya dengan uang penghargaan masa kerja yang akan diterima karyawan swasta.

Uang penghargaan masa kerja dapat dilihat berdasarkan alasan PHK yang terjadi pada karyawan swasta dalam PP Turunan UU Cipta Kerja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved