Karyawan PHK

Simak 3 Komponen Berhak Diterima Karyawan yang Terkena PHK, Perusahaan yang Langgar Akan Kena Sanksi

Simak 3 Komponen Berhak Diterima Karyawan yang Terkena PHK, Perusahaan yang Langgar Akan Kena Sanksi.

Editor: Minarti Mansombo
IST
Ilustrasi Uang 

Sementara uang pengganti hak karyawan swasta yang terkena PHK mengikuti aturan pasal 40 ayat 4 PP Turunan UU Ciptaker.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 3 Komponen Berhak Diterima Karyawan yang Terkena PHK, Perusahaan yang Melanggar Bakal Kena Sanksi, https://jakarta.tribunnews.com/2024/12/16/3-komponen-berhak-diterima-karyawan-yang-terkena-phk-perusahaan-yang-melanggar-bakal-kena-sanksi?utm_source=topstories.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved