Karyawan PHK
Simak 3 Komponen Berhak Diterima Karyawan yang Terkena PHK, Perusahaan yang Langgar Akan Kena Sanksi
Simak 3 Komponen Berhak Diterima Karyawan yang Terkena PHK, Perusahaan yang Langgar Akan Kena Sanksi.
Editor:
Minarti Mansombo
Sementara uang pengganti hak karyawan swasta yang terkena PHK mengikuti aturan pasal 40 ayat 4 PP Turunan UU Ciptaker.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 3 Komponen Berhak Diterima Karyawan yang Terkena PHK, Perusahaan yang Melanggar Bakal Kena Sanksi, https://jakarta.tribunnews.com/2024/12/16/3-komponen-berhak-diterima-karyawan-yang-terkena-phk-perusahaan-yang-melanggar-bakal-kena-sanksi?utm_source=topstories.
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dshjjs.jpg)