Pantai Kurenai Disita
BREAKING NEWS: Pantai Kurenai Akan Disita Pengadilan Gorontalo, Pengelola Diminta Kosongkan Lokasi
Penyitaan ini dilakukan setelah putusan persidangan yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Umira Kasim.
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wisatawan-bersantai-di-Pantai-Kurenai-Bone-Bolango-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Wisata Kurenai, salah satu destinasi favorit di Gorontalo, akan disita oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
Penyitaan ini dilakukan setelah putusan persidangan yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Umira Kasim.
Pria tersebut mengklaim tanah tersebut sebagai milik sahnya sebagai ahli waris dari alm Tumeo Pakulo.
Pada sidang yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Gorontalo memutuskan untuk menyita tanah yang terletak di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango tersebut.
Baca juga: Pantai Kurenai Gorontalo Tetap Buka Meski Bersengketa, Pengelola Klaim 20 Tahun Pegang Sertifikat
Diketahui, tanah seluas 30.000 meter persegi itu selama ini digunakan sebagai lokasi Wisata Kurenai.
Belakangan ketika dikonfirmasi, bahwa pihak pengelola membantah jika putusan itu semerta-merta langsung membuat objek wisata itu tutup.
"Pantai Kurenai tetap buka dan berjalan seperti biasa. Kami sudah memegang sertifikat tanah seluas 7 hektar sejak 20 tahun lalu," ujar Risman, Manager Pantai Kurenai Gorontalo.
Meski begitu, dalam tuntutan pengadilan disebutkan bahwa sebagian tanah yang jadi lokasi wisata ini, dijual tanpa izin Penggugat oleh Tergugat I, H. Anis Ishak, yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa sebagian tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik sah Penggugat.
Sebagai langkah selanjutnya, Pengadilan memutuskan untuk melakukan sita jaminan terhadap objek sengketa tersebut.
Tujuannya guna memastikan bahwa tanah tidak akan berpindah tangan hingga proses hukum selesai.
Pengadilan juga menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 juta.
Pengadilan juga menolak sebagian gugatan Penggugat. Pengelola Wisata Kurenai, Mr. Itaru Uchida, diminta untuk mengosongkan tanah tersebut.
Adapun dalam tuntutanya, Umira meminta juga meminta tergugat membongkar bangunan yang ada di Kurenai, serta menyerahkannya kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bersih.
Selain itu, Penggugat menuntut ganti rugi material sebesar Rp 3 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.