Pantai Kurenai Disita

Pengadilan Negeri Gorontalo Sebut Penyitaan Lahan di Wisata Kurenai Menunggu Putusan Inkrah

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menegaskan bahwa proses penyitaan lahan wisata Kurenai di Desa Botubarani

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Pengadilan Negeri Gorontalo menanggapi polemik sengketa lahan di Pantai Kurenai 

Banyak netizen bertanya-tanya mengenai status operasional pantai ini setelah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 9 Desember 2024 yang mengabulkan sebagian gugatan ahli waris.

Namun, pengelola Pantai Kurenai dengan tegas mengklarifikasi bahwa tempat wisata tersebut tetap buka dan beroperasi seperti biasa.

Risman Nuu, Manajer Pantai Kurenai yang dikelola oleh PT Kutilang Paksimas dengan brand Kurenai Beach Resort, memastikan bahwa wisatawan tidak perlu khawatir mengenai dampak sengketa tersebut.

"Kami tegaskan bahwa Pantai Kurenai tetap buka dan berjalan normal. Tidak ada penutupan wisata meskipun ada isu sengketa tanah yang viral belakangan ini," ujar Risman.

Risman menjelaskan bahwa pengelola secara sah memegang sertifikat kepemilikan atas lahan seluas 7 hektar selama lebih dari 20 tahun.

Sementara itu, lahan yang disengketakan hanya mencakup 3 hektar dari total lahan Pantai Kurenai.

"Kami memiliki dokumen legal yang kuat, dan hingga saat ini operasional kami tidak terganggu. Selain itu, penting untuk diketahui bahwa kami tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat dalam kasus hukum ini," kata Risman.

Lebih lanjut, Risman menegaskan bahwa proses penyitaan atau penyerahan lahan yang disengketakan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun penyitaan tidak semudah itu. Kami akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Sengketa ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Umira Kasim, ahli waris alm.

Tumeo Pakulo, yang mengklaim tanah seluas 30.000 meter persegi di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, sebagai milik sahnya. 

Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Oktober 2024, dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo pada 9 Desember 2024.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sebagian tanah sebagai milik Penggugat dan memerintahkan pengosongan lahan serta pembayaran ganti rugi.

Namun, pengelola Pantai Kurenai menegaskan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut dan tidak ada dampak langsung pada kegiatan wisata.

Baca juga: Tak Pandang Bulu, Adhan Dambea Akan Tutup Tempat Jualan Miras di Kota Gorontalo: Tidak Ada Toleransi

Pantai Kurenai Tetap Jadi Pilihan Wisata Favorit

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved