Pantai Kurenai Disita

Pengadilan Negeri Gorontalo Sebut Penyitaan Lahan di Wisata Kurenai Menunggu Putusan Inkrah

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menegaskan bahwa proses penyitaan lahan wisata Kurenai di Desa Botubarani

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Pengadilan Negeri Gorontalo menanggapi polemik sengketa lahan di Pantai Kurenai 

Pantai Kurenai tetap menjadi destinasi favorit bagi warga Gorontalo untuk berlibur.

Setiap harinya, pantai ini ramai dikunjungi wisatawan yang menikmati keindahan alamnya. 

Pengunjung banyak yang datang bersama keluarga untuk piknik di bawah pohon atau bermain di tepi pantai.

"Kami ingin mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita viral mengenai sengketa ini. Pantai Kurenai tetap aman, nyaman, dan siap menyambut wisatawan seperti biasa," tambah Risman.

Dengan klarifikasi ini, pengelola berharap masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya dan tetap mendukung Pantai Kurenai sebagai salah satu destinasi wisata andalan Gorontalo.

Sebelumnya diketahui, wisata Kurenai, salah satu destinasi favorit di Gorontalo, akan disita oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.

Penyitaan ini dilakukan setelah putusan persidangan yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Umira Kasim.

Pria tersebut mengklaim tanah tersebut sebagai milik sahnya sebagai ahli waris dari alm Tumeo Pakulo.

Pada sidang yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Gorontalo memutuskan untuk menyita tanah yang terletak di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango tersebut. 

 


Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved