Pantai Kurenai Disita
Pengadilan Negeri Gorontalo Sebut Penyitaan Lahan di Wisata Kurenai Menunggu Putusan Inkrah
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menegaskan bahwa proses penyitaan lahan wisata Kurenai di Desa Botubarani
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menegaskan bahwa proses penyitaan lahan wisata Kurenai di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal ini disampaikan Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (18/12/2024).
"Keputusan pengadilan memang seperti itu bunyinya. Saat ini masih ada upaya hukum yang sedang berjalan. Kita menunggu perkaranya sampai berkekuatan hukum tetap atau inkrah dahulu," jelas Bayu Lesmana.
Bayu menegaskan, jika putusan telah inkrah, maka langkah-langkah selanjutnya, termasuk permohonan sita eksekusi, dapat diajukan oleh pihak yang menang dalam perkara.
"Jika sudah berkekuatan hukum tetap serta telah dimohonkan sita eksekusi atau eksekusi, maka pengadilan wajib menjalankannya," tegasnya.
Putusan PN Gorontalo dengan nomor 100/Pdt.G/2024/PN Gto memutuskan bahwa sebagian tanah seluas 30.000 m⊃2; yang beralamat di Desa Botubarani adalah milik sah Penggugat Umira Kasim sebagai ahli waris Alm. Tumeo Pakulo.
Pengadilan juga menyatakan bahwa penjualan tanah tersebut oleh Tergugat I, H. Anis Ishak, tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.021.500,00.
Bayu menjelaskan, pihak yang merasa keberatan atas putusan ini masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ia menekankan bahwa proses eksekusi hanya dapat dilakukan jika perkara telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami berpedoman pada hukum acara, dan menjalankan ketentuan sesuai hukumnya. Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh upaya hukum hukumnya," tegasnya
"Tapi jika telah berkekuatan hukum tetap serta sudah dimohonkan sita eksekusi atau eksekusi maka pengadilan harus menjalankan," tambahnya
Bayu berharap pernyataan ini diharapkan dapat mengklarifikasi polemik yang muncul di tengah masyarakat terkait isu penyitaan lahan wisata Kurenai.
Selain itu ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu keputusan final dari pengadilan.
Sengketa Lokasi di Pantai Kurenai

Sengketa lahan yang menyeret lokasi Pantai Kurenai, salah satu destinasi wisata favorit di Gorontalo, menjadi viral di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.