Berita Politik Nasional

Jokowi Dipecat PDIP, Demokrat: Jangan Kita Urus

Menurut Hinca, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan urusan PDIP dan tidak perlu dicampuri oleh pihak lain.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa Partai Demokrat menghormati keputusan internal PDIP yang memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader.

Menurut Hinca, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan urusan PDIP dan tidak perlu dicampuri oleh pihak lain.

“Kalau ada kejadian di rumahmu, rumahmu kau urus, jangan kita urus rumah orang lain,” ujar Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Hinca menambahkan, Partai Demokrat selalu menghormati kedaulatan masing-masing partai politik.

“Begini, di parpol sangat menghormati kedaulatan masing-masing partai. Jadi Partai Demokrat pun begitu, kami hormati keputusan partai-partai di sana,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Jokowi bergabung dengan Partai Demokrat, Hinca menepis spekulasi tersebut.

“Sama sekali kami internal kami, partai kami enggak bicara yang lain-lain,” tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa dirinya hanya akan berkomentar jika isu tersebut berkaitan langsung dengan Partai Demokrat.

“Kecuali itu urusan di Demokrat, kau tanya aku jawab lah, ini kan urusan dari sebelah sana,” imbuhnya.

Pemecatan Jokowi dari PDIP diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, pada Senin (16/12/2024).

Dalam pengumumannya, Komarudin menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan arahan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Pemecatan tersebut juga mencakup Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, serta 27 kader lainnya.

“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin melalui sebuah video.

Komarudin menegaskan, langkah ini merupakan sanksi organisasi yang dijalankan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved