Polisi Tembak Sopir Ekspedisi

Niat Mau Lapor Brigadir AK, Sopir Taksi Ini Ikut Jadi Tersangka, Sang Istri Histeris

Seorang istri dari sopir taksi ini terisak ketika menemui fakta bahwa sang suami jadi tersangka kasus Brigadir AK. H, Sopir taksi ini hanya menjual j

TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi
Yuliani, istri tersangka H dalam kasus polisi bunuh warga tak kuasa menahan tangis ketika memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, Senin (16/12/2024 

"Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan," kata dia. 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, Brigadir AK telah menjalani sidang kode etik. 
Hasilnya, Bid Propam Polda Kalteng menyatakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Palangka Raya itu. 

"Yang bersangkutan kita berhentikan dengan tidak hormat," ucap Nugoroho. 

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menerangkan, setelah melalui mekanisme manajemen penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama AK dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. 

Nuredy juga menyebut, sejumlah alat bukit telah diamankan. Namun, apa saja alat bukti yang diamankan tak disampaikan. 

Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Terkait motif Brigadir AK, kronologi kejadian, serta identitas korban juga belum dijelaskan oleh Polda Kalteng. 

"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya," kata Nuredy.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved