Polisi Tembak Sopir Ekspedisi

Niat Mau Lapor Brigadir AK, Sopir Taksi Ini Ikut Jadi Tersangka, Sang Istri Histeris

Seorang istri dari sopir taksi ini terisak ketika menemui fakta bahwa sang suami jadi tersangka kasus Brigadir AK. H, Sopir taksi ini hanya menjual j

TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi
Yuliani, istri tersangka H dalam kasus polisi bunuh warga tak kuasa menahan tangis ketika memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, Senin (16/12/2024 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang istri dari sopir taksi ini terisak ketika menemui fakta bahwa sang suami jadi tersangka kasus Brigadir AK.

H, Sopir taksi ini hanya menjual jasa kepada pelanggan namun entah kenapa malah menjadi tersangka.

Yuliani (38), istri dari H, tak kuasa menahan tangis.

Yuliani terisak ketika mengetahui suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka. 

Yuliani mengatakan, suaminya adalah korban.

Baca juga: Curi Mobil dan Bunuh pemiliknya, Brigadir AK, Polisi di Kalteng Buang Jasad Korban di Kebun Sawit

Karena hanya menjual jasa sebagai supir taksi online. 

"Suamiku cuma seorang supir, suamiku diminta tolong untuk mengantarkan, karena memang itu kerjaannya," ucap Yuliani, Senin (16/12/2024).

Diketahui, H terseret kasus penemuan mayat yang ditemukan di Katingan, beberapa waktu lalu, diduga ditembak di kepala oleh personel anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK

Mayat tersebut diketahui seorang pria inisial BA, warga Banjarmasin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi. 

Mayat BA ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala. 

Baca juga: Dokter Sekaligus Influencer, Azmi Fadhlih Meninggal Dunia, Diduga Pecah Pembuluh Darah

Kejadian penembakan AK itu disaksikan saksi kunci yang kini jadi tersangka berinisial H, seorang supri taksi online di Palangka Raya. 

Yuliani sangat terpukul. 

Padahal ia berniat menjenguk suami sekaligus membawamya pulang karena mengira suaminya masih berstatus sebagai saksi. 

Ia sama sekali tak menyangka, niatnya bersama suami melaporkan kejadian penembakan itu untuk mengungkap kebenaran, justru berbuntut pada penetapan H sebagai tersangka. 

"Kita ingin membuka kebenaran," kata dia lagi.

Baca juga: Imbas PPN 12 Persen, Siap-siap Gen Z Bakal Bayar Mahal Netflix hingga Spotify, Begini Kisarannya

Setelah itu, Yuliani tak bisa lagi menyampaikan pernyataan karena masih syok atas penetapan suaminya sebagai tersangka. 

Sebelumnya, Yuliani menceritakan, sebelum melapor, suaminya terlihat sangat depresi bahkan sesekali tertawa dan berbicara sendiri. 

Selain itu, tanpa alasan yang jelas H meminta maaf kepada Yuliani dan dua anaknya yang masih usia sekolah dasar. 

Kini, setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus polisi bunuh dan curi mobil warga, H tak bisa lagi memberi nafkah pada keluarganya. 

Kuasa hukum keluarga tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat sudah mendapatkan cerita dari istri H, Yuliana.

Ia mengungkapkan, sempat terjadi dua kali penembakan yang menewaskan korban BA. 

Baca juga: Alami Kelainan Mental, Anak di Kuningan Ini Bunuh Ibunya, Ada Ulekan di Samping Jenazah

Menurutnya, H yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban dan diseret dalam kasus tersebut. 

"Tersangka H sempat bercerita kepada istrinya tentang kejadian penembakan tersebut," ucap Parlin. 

Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti. 

AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA. 

"Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget," kata Parlin.

Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. 

Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan H juga akan menjadi korban. 

Baca juga: Mulai Januari 2025, Pemerintah Sediakan Diskon Listrik 50 Persen Imbas dari Kenaikkan PPN 12 Persen

"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin. 

Parlin membeberkan, H tidak pernah tahu apa alasan Brigadir AK membawanya mengingat pekerjaan H memang seorang supir taksi online. 

H juga bercerita pada istrinya bahwa ia mendengar suara tembakan dua kali ke arah kepala korban.

Parlin menegaskan, dalam kasus ini H adalah korban. 

Parlin menambahkan, tersangka H bisa menjadi justice collaborator atau pihak yang membantu mengungkap kasus. 

Karena, lanjut Parlin, kasus ini bisa terungkap karena H bersama istrinya melapor ke Jatanras Polresta Palangka Raya. 

"Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini," tuturnya. 

Sayangnya, niat baik H melaporkan perbuatan Brigadir AK berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka. 

Baca juga: Viral Dua Warga Riau Rela Bersimpuh Demi Bertemu dengan Joko Widodo Presiden Indonesia Ke-7 di Solo

Saat ini, Parlin selaku kuasa hukum keluarga H akan menganalisa kasus dugaan polisi menembak warga sipil ini. 

Termasuk menunggu hasil autopsi mayat korban BA. 

Parlin menilai selama ini proses penyelidikan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian. 

Bahkan, istri H hampir tidak pernah ketemu sejak H dipanggil ke Polda Kalteng untuk memberikan keterangan pada Selasa (10/12/2024). 

"Hanya Sabtu (14/12/2024) pulang sebentar kemudian malamnya dijemput kepolisian," jelasnya. 

"Baru hari ini juga kita mengetahui juga bahwa H ditetapkan sebagai tersangka secara resmi," imbuhnya. 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah dibertahukan pada keluarganya. 

Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut. 

Baca juga: Viral, Video Pemersatu Bangsa Berdurasi 19 Detik Perlihatkan Dua Sejoli Tengah Mesum Di Siang Bolong

"Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan," kata dia. 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, Brigadir AK telah menjalani sidang kode etik. 
Hasilnya, Bid Propam Polda Kalteng menyatakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Palangka Raya itu. 

"Yang bersangkutan kita berhentikan dengan tidak hormat," ucap Nugoroho. 

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menerangkan, setelah melalui mekanisme manajemen penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama AK dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. 

Nuredy juga menyebut, sejumlah alat bukit telah diamankan. Namun, apa saja alat bukti yang diamankan tak disampaikan. 

Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Terkait motif Brigadir AK, kronologi kejadian, serta identitas korban juga belum dijelaskan oleh Polda Kalteng. 

"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya," kata Nuredy.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved