Berita Nasional

Diskon Tarif Listrik PLN, Begini Skemanya

Diskon ini sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan kapasitas pemasangan listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA).

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Diskon listrik 50 persen
Ilustrasi listrik. Diskon tarif listrik 50 persen pada Januari dan Februari 2025. Diskon listrik 50 persen pelanggan di bawah 6.600 VA. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah Indonesia melalui PT PLN (Persero) akan memberikan diskon tarif listrik.

Diskon ini sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan kapasitas pemasangan listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Dikutip dari Kompas.com, diskon ini berlangsung pada periode Januari dan Februari 2025.

Diskon ini merupakan bagian dari kebijakan insentif yang dikeluarkan setelah adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga di tengah-tengah kenaikan PPN.

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA akan mendapatkan diskon 50 persen selama dua bulan," ujar Airlangga.

Diskon ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.

Pelanggan prabayar akan merasakan manfaat diskon secara otomatis, dimana pembelian token listrik yang biasanya sejumlah tertentu akan berkurang separuhnya.

Sebagai contoh, jika pelanggan biasa membeli pulsa Rp 100.000 untuk kWh tertentu, mereka hanya perlu membayar Rp 50.000 setelah diskon.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan langsung diterapkan pada tagihan mereka untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.

Diskon ini akan dirasakan oleh sekitar 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt, 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.

Selain itu, listrik juga akan dibebaskan dari PPN 12 persen untuk pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA.

Dengan pembebasan PPN ini, hanya pelanggan dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pemberian diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari berbagai paket stimulus ekonomi yang dirancang oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak kenaikan biaya hidup yang terjadi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved