Berita Viral

Viral! Oknum Dokter Spesialis di Bondowoso Diduga Jarang Masuk Kerja tapi Terima Gaji Utuh

Dokter spesialis di salah satu Rumah Sakit Umum dr Koesnadi Bondowoso mendadak viral. 

|
IST
Dokter spesialis di salah satu Rumah Sakit Umum dr Koesnadi Bondowoso mendadak viral. 

"Akhirnya kebablasan, sampai sekarang. Nular, akhirnya ikut-ikut sekarang. Ngerusak moril pasulan betul itu akhirnya," jelasnya.

Kondisi ini membuat manajemen seperti tersandra, kata Yusdeni, karena manajemen butuh dokter spesialis. Dengan ketakutan dokter spesialisnya tak mau lagi disini.

"Dalam tanda kutip seperti tersandra," urainya.

dr Yusdeny menyebut kondisi ini juga berpengaruh terhadap pelayanan. Contohnya, jika poli harusnya buka tiap hari namun bisa hanya buka dua kali dalam seminggu.

Untuk itulah, ia mengharapkan disiplin kerja masuk tiap hari. Konsekwensi terkait kepegawaian PNS diikuti, agar tak nular. 

"Masyarakat lah yang jadi korbannya," pungkasnya.

Klarifikasi RSU dr Koesnadi Bondowoso

Terkait heboh video dokter PNS di RSU dr Koesnadi Bondowoso yang mengeluhkan oknum dokter spesialis hanya masuk 2 kali seminggu namun mendapatkan gaji utuh, pihak rumah sakit angkat biacara.

Diketahui, video tersebut diunggah oleh dr Yusdeny Lanasakti SpPD di akun TikToknya yang telah ditonton 72,8 ribu kali.

Menangapi ini, Direktur RSU dr H Koesnadi Bondowoso, Yus Priyatna Adryanto, mengatakan pihaknya telah melakukan telaah pada dokter-dokter yang bermasalah.

Bukan hanya sanksi saja, tetapi sampai pada usulan agar dipecat sebagai PNS.  Ia menegaskan untuk dokter spesialis ASN yang bermasalah sudah ditangani BKPSDM.

Baca juga: 978 Guru Belum Terima Tunjangan Profesi, Kemenag Gorontalo Akui Kekurangan Dana TPG Rp1 Miliar

"Untuk keputusan pemberhentian ada di tangan Bupati melalui telaah staf RSU dan BKPSDM," jelasnya pada Minggu (15/12/2024).

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya sendiri telah menyetujui pemindahan karena tidak maksimal bekerja di Bondowoso.

Begitu pun, dokter SpOG yang tidak pernah masuk. Berdasarkan telaah staf rumah sakit ke  BKPSDM dan Bupati adalah diberhentikan.

"Diberhentikan dari ASN sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved