Harga Rokok

UMP Naik, Harga Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Turut Melonjak per 1 Januari 2025

emerintah RI resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik

Editor: Fadri Kidjab
Pixabay
Ilustrasi - Harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik ditetapkan melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah RI resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Kenaikan HJE ini beriringan dengan meningkatnya upah minimum provinsi (UMP) pada 1 Januari 2025.

Melansir Tribunnews.com, Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen.

Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34 dan 6,19 persen. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan seiring dengan terbitnya dua PMK tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan tersebut sesuai dengan tugas Bea Cukai.

"Tugas Bea Cukai selanjutnya adalah menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan tersebut," ujar Nirwala.

Tindak lanjut yang dimaksud antaranya penetapan HJE per merek rokok, berdasarkan usulan produsen rokok yang mengacu pada PMK baru tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2025

"Berdasarkan penetapan tersebut, produsen akan mengajukan P3C untuk memesan pita cukai," katanya.

Berdasarkan P3C tersebut, Bea Cukai akan memesan pencetakan pita cukai kepada Konsorsium Peruri. 

Ia menegaskan, layanan tersebut dilakukan Bea Cukai secara elektronik, sehingga ditargetkan pita cukai akan dapat didistribusikan pada Januari 2025 sesuai pemberlakuan kedua beleid baru tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berharap kebijakan tersebut dapat mengendalikan konsumsi masyarakat dari barang-barang yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan.

"Tentu kan kita hanya berharap barang-barang yang untuk kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu saja," kata Airlangga kepada awak media di Jakarta.

Senior Economist KB Valbury Sekuritas, Fikri C Permana mengatakan kebijakan tersebut akan menambah tekanan daya beli masyarakat, mengingat akan berlaku bersamaan dengan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di 2025.

"Karena pada saat yang sama kan ada kenaikan PPN, ditambah juga dengan kenaikan HJE rokok. Jadi mungkin ada tekanan si," ujar Fikri dikutip, Jumat (13/12/2024).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved