Berita Viral
Tiga Remaja di Medan Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara Gegara Panah Warga saat Tawuran
Sebanyak tiga remaja di Medan di jebloskan di penjara. Ketiganya yakni remaja berusia 16 tahun dengan inisial AP, B dan MTP.
"Pelaku AP mengakui bahwa panah yang melukai korban berasal dari rekannya (B dan MTP)," katanya.
Baca juga: Wanita Ini Viral Nangis Gegara Dituduh Settingan, Mobil Rp13M Miliknya Ditabrak Truk Hanya Tersenyum
Lebih lanjut, Janton mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku. Mereka membeli celurit yang dipakai saat tawuran dari secara online seharga Rp 300 ribu.
Saat ini, ketiga remaja tersebut telah dijebloskan ke dalam penjara dan akan menjalani proses hukum.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk.
"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Panah Warga Saat Tawuran, 3 Remaja Ini Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.