Berita Viral
Tiga Remaja di Medan Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara Gegara Panah Warga saat Tawuran
Sebanyak tiga remaja di Medan di jebloskan di penjara. Ketiganya yakni remaja berusia 16 tahun dengan inisial AP, B dan MTP.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebanyak tiga remaja di Medan di jebloskan di penjara.
Mereka merupakan warga Lorong Ujung Tanjung Pasir, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Medan.
Ketiganya yakni remaja berusia 16 tahun dengan inisial AP, B dan MTP.

Para pelaku ditangkap saat tawuran di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada Kamis (31/11/2024) silam.
Baca juga: Ramalan Cuaca BMKG Besok Senin 16 Desember 2024: 8 Wilayah Waspada Hujan Lebat
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Katanya, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari petugas mendapatkan menerima laporan.
"Akibat tawuran antar kelompok ini mengakibatkan tiga warga menjadi korban terkena anak panah besi," kata Janton kepada Tribun Medan, Minggu (15/12/2024).
"Salah satu korban atas Rafli Ardian Syahputra, mengalami patah batang hidung akibat terkena panah," sambungnya.
Baca juga: Motif Pria Tibawa Gorontalo Bunuh Temannya, Mengaku Sakit Hati Diajak Hubungan Badan
Katanya, setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
"Petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku," sebutnya.
Janton menyampaikan, sari hasil penyelidikan petugas pun mengetahui identitas salah satu pelaku.
"Pelaku AP ini sering terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam. Penangkapan terhadap AP dilakukan setelah petugas menemukan rekaman video yang menunjukkan AP membawa senjata tajam berupa clurit," ucapnya.
Baca juga: Pengantin di Sampang Madura ini Viral Gegara Gelar Pernikahan di Kuburan, Para Tamu Duduk di Nisan
Disampaikannya, mendapatkan informasi tersebut polisi pun langsung meringkus pelaku AP.
Saat diinterogasi, pelaku AP mengakui perbuatannya terlibat dalam aksi tawuran di kawasan tersebut dengan menggunakan panah besi.
Kemudian, petugas pun melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan meringkus B dan MTP.
"Pelaku AP mengakui bahwa panah yang melukai korban berasal dari rekannya (B dan MTP)," katanya.
Baca juga: Wanita Ini Viral Nangis Gegara Dituduh Settingan, Mobil Rp13M Miliknya Ditabrak Truk Hanya Tersenyum
Lebih lanjut, Janton mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku. Mereka membeli celurit yang dipakai saat tawuran dari secara online seharga Rp 300 ribu.
Saat ini, ketiga remaja tersebut telah dijebloskan ke dalam penjara dan akan menjalani proses hukum.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk.
"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Panah Warga Saat Tawuran, 3 Remaja Ini Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.