Berita Viral
Pria di Surabaya Ditangkap Usai Video Cubit Anak Menjadi Viral di Medsos, Terancam 3 Tahun Penjara
-Pria di Surabaya, Bambam (bukan nama sebenarnya) menjadi tersangka Pasal 80 ayat (1) perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun.
TRIBUNGORONTAL.COM-Pria di Surabaya, Bambam (bukan nama sebenarnya) menjadi tersangka Pasal 80 ayat (1) perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun.
Itu setelah Bambam sedang mencubiti anaknya dan terekam kamera orang tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Baca juga: Loker Khusus Cewek di FB Portal Gorontalo Rupanya Tipuan, Pelaku jadikan Pelamar Open BO
Bambam kini menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan anak dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun.
Kronologi Kejadian
Video yang memperlihatkan Bambam mencubit anaknya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Dalam video tersebut, anak Bambam terlihat menangis dan meminta ampun saat dicubit.
Menanggapi viralnya video tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), langsung melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, menjelaskan banyak pengaduan yang masuk melalui media sosial.
Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan, dimulai dari memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah (Bambam)," jelas AKP Rina, Jumat (13/12/2024).
Bambam, yang berusia 35 tahun, mengaku anaknya adalah seorang yang hiperaktif.
Baca juga: Viral! Anak Bos Toko Kue di Jaktim Aniaya hingga Hina Pegawai Orang Miskin Mana Bisa Laporkan Gue
Baca juga: Cerita Leni Haras, Dirikan DahliaGo Sejak Masih SMP Gorontalo
Ia mengaku menggunakan cara mencubit untuk menenangkan anaknya.
Namun, pihak kepolisian menilai metode yang digunakan Bambam sudah melampaui batas.
Sementara menurut pihak kepolisian, cara Bambam mendidik sudah lumayan kelewatan.
Oleh karena itu, Bambam ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fhhjss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.