Berita Viral

Pria di Surabaya Ditangkap Usai Video Cubit Anak Menjadi Viral di Medsos, Terancam 3 Tahun Penjara

-Pria di Surabaya, Bambam (bukan nama sebenarnya) menjadi tersangka Pasal 80 ayat (1) perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun.

Editor: Minarti Mansombo
IST
Ilustrasi-Kekarasan Terhadap Anak 

Hingga kini, identitas perekam video tersebut masih belum terungkap.

Pihak kepolisian menyebutkan perekam adalah seorang wanita yang berada di dalam mobil saat kejadian.

Rina menegaskan perekam seharusnya dapat melakukan tindakan untuk menolong anak tersebut, seperti menegur atau meminta bantuan dari sekuriti hotel.

"Yang kami minta itu kalau ada kejadian seperti itu ke anak jangan hanya sekedar diviralkan. Kita semua punya tanggung jawab yang sama terhadap anak," jelasnya.

Ia meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak dengan cara menegur pelaku jika memungkinkan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Surabaya Ditangkap usai Video Cubit Anak Viral, Terancam 3 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/13/pria-surabaya-ditangkap-usai-video-cubit-anak-viral-terancam-3-tahun-penjara?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved