Loker Tipuan Gorontalo

Loker Khusus Cewek di FB Portal Gorontalo Rupanya Tipuan, Pelaku jadikan Pelamar 'Open BO'

RP menggunakan media sosial Facebook untuk membuka lowongan pekerjaan khusus bagi wanita, yang rupanya dimanfaatkan untuk tujuan eksploitasi seksual.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Lowongan kerja tipu-tipu di Portal Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang pemuda di Gorontalo berinisial RP (28) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota setelah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

RP menggunakan media sosial Facebook untuk membuka lowongan pekerjaan khusus bagi wanita, yang rupanya dimanfaatkan untuk tujuan eksploitasi seksual.

Kasus ini terungkap pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 23.45 WITA di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Kejadian bermula ketika seorang warga melaporkan adanya akun Facebook bernama "Rindi Indy" yang menawarkan pekerjaan khusus untuk wanita.

Para pelamar yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan admin melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun tersebut dikelola oleh RP, yang berpura-pura membuka lowongan kerja untuk merekrut wanita.

RP kemudian menghubungkan para wanita yang melamar pekerjaan dengan pria-pria yang ingin melakukan eksploitasi seksual, menyediakan kamar di kontrakannya untuk transaksi tersebut.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, RP berhasil diamankan bersama seorang wanita berinisial AS (19) yang diduga akan melayani tamu.

Polisi juga mengamankan dua rekan AS yang mengantarnya ke kontrakan RP.

"RP mendapatkan keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 dari setiap transaksi, yang digunakan untuk membayar biaya kamar dan kebutuhan pribadinya seperti rokok," ungkap Kompol Leonardo, Jumat (13/12/2024).

RP kini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti RP atas perbuatannya.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus serupa yang memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban.

Modus Pelaku

Langkah pertama yang dilakukan RP adalah mempromosikan lowongan pekerjaan tersebut di akun Facebooknya, yang kemudian menarik perhatian wanita yang sedang mencari pekerjaan.

Begitu ada yang tertarik, RP mengarahkan mereka untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved