Jumat, 6 Maret 2026

Berita Nasional

6 Tersangka Judi Online Ditahan Polda Jatim, Dana Rp 4 Miliar Disita

Dengan cara ini, dana hasil judi yang disembunyikan melalui berbagai akun dan perusahaan fiktif akan lebih sulit untuk ditelusuri kembali ke aktivitas

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 6 Tersangka Judi Online Ditahan Polda Jatim, Dana Rp 4 Miliar Disita
handover
ILUSTRASI JUDI ONLINE - 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam jaringan judi daring internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar sebagai barang bukti.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai setelah penyelidikan mendalam mengenai sindikat judi daring yang beroperasi secara internasional.

Tim Polda Jatim melakukan pemantauan terhadap aliran dana yang terkait dengan aktivitas judi daring dan menemukan adanya dugaan pencucian uang yang melibatkan beberapa pihak.

Pada Kamis (12/12), polisi melakukan penggerebekan terhadap enam tersangka di beberapa lokasi berbeda di Jawa Timur dan Jakarta.

Dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, diketahui bertugas sebagai promotor yang memasarkan situs judi daring melalui media sosial untuk menarik pemain baru.

Mereka sangat aktif dalam menyebarkan informasi mengenai situs judi kepada calon pemain.

Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya menyediakan rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil perjudian.

Setelah itu, dana tersebut dialirkan melalui sistem pencucian uang.

EC (43) dan ES (47) asal Jakarta Barat bertindak sebagai direktur perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.

“Modus mereka sangat terorganisasi. Dana hasil judi dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang berbentuk entitas legal, lalu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” ungkap AKBP Charles pada konferensi pers.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, 49 ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian perusahaan fiktif, serta berbagai perangkat teknologi seperti PC dan CPU.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas judi daring dan TPPU yang kian marak.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan keuntungan instan dari judi daring yang merugikan dan melanggar hukum. 

Modus pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan judi daring ini sangat terorganisasi dan melibatkan beberapa langkah untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal yang diperoleh dari perjudian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved