Pilkada Gorontalo
254 Permohonan Perkara Pilkada Masuk MK per Rabu Sore, Didominasi Pemilihan Bupati
Data ini menunjukkan tingginya jumlah sengketa yang diajukan oleh peserta Pilkada, yang terdiri dari pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mencatat sebanyak 254 permohonan perkara terkait hasil Pilkada Serentak 2024 hingga Rabu sore (11/12/2024) pukul 17.35 Wita.
Data ini menunjukkan tingginya jumlah sengketa yang diajukan oleh peserta Pilkada, yang terdiri dari pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota.
Dari total tersebut, mayoritas gugatan berasal dari pemilihan bupati dengan jumlah 202 perkara.
Selanjutnya diikuti oleh pemilihan wali kota sebanyak 45 perkara, dan pemilihan gubernur dengan 7 perkara.
Sesuai dengan prosedur, permohonan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Setelah itu, akan dilanjutkan ke tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pokok perkara, hingga pengambilan putusan.
Proses penyelesaian sengketa di MK dipastikan harus selesai dalam waktu yang telah diatur sesuai Undang-Undang Pilkada. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada maupun masyarakat.
5 Paslon Pilkada Gorontalo Menggugat
Di antara 254 gugatan Pilkada serentak 2024 yang masuk ke MK, ada lima gugatan berasal dari Gorontalo.
Seperti diketahui, lima pasangan calon (paslon) bupati maupun wali kota, mengajukan gugatan kepada MK.
Hasil perolehan suara Pilkada Bone Bolango misalnya, digugat oleh pasangan dengan tagline MULUS atau Merlan Uloli dan Syamsul Botutihe.
Lalu kemudian Pilkada Pohuwato digugat oleh pasangan Yusri M Helingo dan Fatmawaty Syarief.
Sementara hasil pilkada Gorontalo Utara digugat oleh Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, serta oleh Ridwan Yasin dan Muksin Badar.
Sementara itu, untuk Pilwako Gorontalo, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku juga mengajukan permohonan ke MK. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Daftar-Permohonan-Perkara-Pilkada-Serentak-Tahun-2024.jpg)