Berita Nasional
Pembangunan Rumah Susun Bandung Tak Kelar Gara-gara Dananya Dikorupsi 2 Pejabat PUPR
Rupanya ini akibat ulah dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terlibat kasus korupsi.
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dua-pegawai-PUPR-bikin-ulang-korupsi-pembangunan-rumah-susun-di-Bandung-Jawa-Barat.jpg)
Kompas.com
Rumah susun kini telah siap digunakan oleh masyarakat. "Masalah ini bukan pada hasil akhirnya, melainkan pada proses pembangunannya yang sarat dengan penyimpangan," jelas Donny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (*)
Baca Juga