Berita Nasional

Pembangunan Rumah Susun Bandung Tak Kelar Gara-gara Dananya Dikorupsi 2 Pejabat PUPR

Rupanya ini akibat ulah dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terlibat kasus korupsi.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
Dua pegawai PUPR bikin ulang, korupsi pembangunan rumah susun di Bandung, Jawa Barat. 

Rumah susun kini telah siap digunakan oleh masyarakat. "Masalah ini bukan pada hasil akhirnya, melainkan pada proses pembangunannya yang sarat dengan penyimpangan," jelas Donny.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved