Berita Viral
Pak Kades Malam-malam Ke Rumah Janda Cantik, Dipergoki Warga dan Langsung Dinikahkan
Kronologi kejadian pak Kades di pergoki warganya sendiri bersama seorang janda menjadi pembicaran hangat para netizen Indonesia.
Kami menyayangkan perbuatan Kades, sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, bukan malah seperti itu malam-malam main ke rumah seorang janda.
Sesuai adat istiadat yang berlaku di sini itu sangatlah tidak pantas," ujar salah satu warga yang tak mau disebut namanya. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kades SR membantah telah melakukan perzinahan.
Dia mengaku janda tersebut benar-benar sudah dia nikahi secara siri sekitar satu bulan lalu.
Baca juga: 201.400 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Limboto Disita Bea Cukai Gorontalo
"Ga bener itu . Itu istri saya. Sudah saya nikah seri. Yang menikahkan juga bapaknya (si janda)," jelasnya.
Pernikahan siri itu hanya diketahui dirinya dan keluarga si Janda. Istrinya memang tak mengetahui jika dia sudah menikah secara siri. Dia mengaku jika setelah digrebek warga, pernikahan siri itu kembali dilakukan.
SR mengatakan hanya ada satu saksi dalam pernikahan itu. Saksi itu pun merupakan anak dari sang janda tersebut.
"Sudah saya nikah siri. Yang nikahan bapaknya (Janda) dan anaknya yang jadi saksi," kata SR.
Karena tak ada saksi selain anak dari janda tersebut, warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang. Karena memang salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.
Ayah sang janda kemudian menikahkan anaknya dengan sang Kades yang disaksikan para warga.
Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menyebut nikah siri merupakan pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.
Saiful menyebut rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita dan dua saksi
"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.
Saiful juga menyebut syarat-syarat dalam pernikahan. Syarat bagi calon suami antara lain, beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, tidak sedang ihram haji.
Sedangkan syarat nikah bagi calon istri, beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah.
Lalu syarat bagi wali pernikahan, mukallaf, laki-laki, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah. Meski sebagi saksi tapi juga ada syaratnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pak-Kades-dhfj.jpg)