Berita Viral
Karena Ingin Cicipi Cokelat yang Viral, Wanita Ini Ditipu Rp 50Juta oleh Akun 'Jastip' di Palembang
Hanya karena ingin mencicipi cokelat yang saat ini lagi viral, wanita ini ditipu puluhan juta akibat ulah akun 'Jastip'
TRIBUNGORONTALO.COM -- Hanya karena ingin mencicipi cokelat yang saat ini lagi viral, wanita ini ditipu.
Dia hanya ingin mencicipi cokelat dubai yang saat tengah viral, sehingga dia mencari tawaran Jasa Titip (Jastip).
Akun jastip itu pun menyuruh Ajeng untuk dapat menghubungi nomor Admin.
Di admin itulah Ajeng diminta uang sebanyak Rp 1 juta dengan modus cokelat dubai seharga promo.
Namun, hingga saat ini cokelat tak kunjung tiba, proses refund pun tidak ada.
Padahal uang yang telah di trasfernya itu berjumlah puluhan juta.
Baca juga: Gegara Suka Ganggu Keluarga, Bocah 4 Tahun Viral Dibawa Ke Kantor Polisi, Pulang Langsung Minta Maaf
Cuma gegara ingin mencicipi cokelat yang tengah viral yakni Cokelat Dubai, seorang wanita tertipu.
Kerugian uang mencapai puluhan juta rupiah.
Wanita di Palembang tersebut termakan percaya admin pemilik akun Jastip atau 'Jasa Titip' di Instagram.
Wanita di Palembang tersebut akhirnya melapor ke polisi setelah menjadi korban penipuan hingga Rp 50 juta saat ingin membeli cokelat dubai yang kini sedang viral.
Ajeng Putri Pratiwi (22) yang sudah menjadi korban kini melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.
Didampingi adiknya, Ajeng menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 18.34.
Baca juga: Wanita di Trenggalek Rela Pindah Agama, Malah Gagal Ke Pelaminan Gegara Calon Suami Tewas Overdosis
Saat dirinya sedang berada di rumah dan berkeinginan membeli cokelat dubai.
"Awalnya saya jastip cokelat dubai pak. Lalu saya lihat-lihat di Instagram. Ketemu lah Instagram Galleryjastip_labubu, karena followernya banyak, saat pun mencoba kirim pesan dan menghubungi admin WhatsApp," ungkapnya saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (9/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunSumsel.com.
Setelah harganya dirasa cocok, Ajeng melakukan pembelian sebanyak 2 pack cokelat dubai seharga Rp 635 ribu termasuk ongkir.
"Lalu saya transfer pak uang itu ke no rek BRI 308101002703505 an Diah Ayu Hartati," ungkapnya.
Setelah transfer, Ajeng diarahkan untuk menghubungi admin melalui nomor WhatsApp.
Oleh admin tersebut, ia diminta transfer uang Rp 1 juta dengan iming-iming mendapat cokelat dubai dengan harga promo.
Baca juga: Lumbung Rokok Ilegal Terbesar di Gorontalo Rupanya Adalah Kota Limboto
"Jadi kata dia, uang Rp 1 juta itu untuk aktivasi kartu promo. Janjinya uang itu akan di-refund (dikembalikan)," ujarnya.
Setelah itu, Ajeng kembali diarahkan untuk menghubungi nomor lain via WhatsApp yang disebut sebagai bendahara.
Tugas bendahara itu yang disebut akan mengembalikan uang yang sudah disetorkan.
Namun saat melakukan transaksi, bendahara mengaku sulit melakukan pengembalian uang ke Ajeng yang saat itu menggunakan rekening adiknya.
"Dia bilang tidak bisa dikirim lagi uang saya, soalnya living mandiri adik saya baru aktivasi. Dan memang itu benar, rekening adik saya baru selesai dibuat saat itu. Itu kenapa saya percaya sama mereka (terlapor), karena yang mereka bilang benar," ujarnya.
Selama beberapa hari, Ajeng rutin dihubungi oleh admin yang pertama dan menanyakan soal pengembalian uang.
Baca juga: Kejari Gorontalo Utara Geledah PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorut, Dalami Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar
Admin tersebut mengiming-imingi Ajeng akan membantu proses refund hingga uangnya kembali.
Percaya dengan tawaran tersebut, Ajeng mengaku mau saja saat diminta mentransfer kembali uang sebesar Rp 1,5 juta dan dijanjikan akan kembali bersama uang Rp 1,6 juta yang sebelumnya ia setorkan.
"Tapi mereka bilang selalu ada masalah saat ada refund, katanya salah kode atau ada gangguan, jadi selalu tidak bisa katanya. Disitulah saya terus-terusan disuruh transfer uang sampai Rp 50 juta," jelasnya.
Akibat kejadian ini korban pun harus kehilangan uang hingga Rp 50 juta.
"Oleh itulah pak saya laporkan kesini , saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap ," harap Ajeng.
Sementara, Ka SpKT Polrestabes Palembang. AKP Hery membenarkan adanya laporan korban atas laporan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Warga Aniaya Bocah di Boyolali Usai Ketahuan Curi Celana Dalam, Jari Kukunya Dipotong Pakai Tang
"Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polrestabes Palembang," tutupnya.
Kasus lain yang serupa juga sempat viral.
Kerugian miliaran rupiah dialami oleh puluhan kampus di Banten dan sekitarnya.
Kerugian tersebut disebabkan karena penipuan modus jas almamater.
Sebanyak 27 kampus di Banten dan luar daerah menjadi korban penipuan.
TS, seorang wanita asal Taktakan, Kota Serang, Banten menipu seorang pengusaha bernama Supriyadi.
Total kerugian mencapai Rp 45 Miliar.
Modus penipuan menggunakan modal pengadaan jas almamater.
Baca juga: Warga Kesal, Kamar Mandi Taman Kota Gorontalo tak Bisa Difungsikan
Informasi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan.
Menurut dia, pelaku sudah ditangkap di kediamannya pada Minggu (15/9/2024).
Upaya penangkapan itu dilakukan setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).
"Kemudian pada tanggal 15 September 2024, pelaku ditetapkan (oleh penyidik) sebagai tersangka," sambung Dian.
Setelah diperiksa, TS langsung ditahan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen surat kontrak kerja sama pengadaan jas untuk 27 kampus.
Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus di Banten dan mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya yang bergerak di bidang konveksi.
Baca juga: Belasan Guru Gorontalo Luapkan Kekesalan Atas Potensi Tuntutan Ganti Rugi Tunjangan Profesi Guru
Kepada pihak kampus, TS menjanjikan akan memberikan hibah jas almamater dan uang Rp 40 juta.
Janji yang menggiurkan itu diminati pihak kampus dengan menandatangani surat kontrak kerja sama yang telah disiapkan TS.
Setelah mendapatkan surat kontrak itu, TS menemui pengusaha asal Tangerang, Supriyadi.
Kepada korban, TS mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal sebesar Rp 130 miliar.
Jika Supriyadi memberikan modal, TS menjanjikan imbalan dengan sistem bagi keuntungan.
Atas dasar itu, Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap hingga April 2024.
Agar korban lebih yakin, TS membuat kontrak pembuatan jas almamater dengan Toko Maniez Textil di Jakarta.
Secara bertahap, TS seolah-olah melakukan pembayaran pembuatan jas almamater.
Namun, pembayaran itu dilakukan ke rekening seorang wanita atas nama Astri Damayanti yang diakui sebagai karyawan toko Maniez Textile.
Baca juga: Penyanyi Tiara Andini Pamer Foto di Atas Hiu Paus Gorontalo
Uang itu dikembalikan ke korban dengan dalih keuntungan dari pengadaan jas almamater.
Merasa kerjasamanya sesuai perjanjian, Supriyadi kembali mentransfer modal Rp 40.281.749.000, dan fee untuk TS Rp 5.440.050.000.
Namun, uang modal yang telah ditransfer tak kunjung balik, termasuk keuntungan yang dijanjikan TS.
"Jadi total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” kata Dian.
Merasa ditipu, Supriyadi melaporkan TS ke Polda Banten dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelepa dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Lemas Wanita Palembang Sadar Rp 50 Juta Ludes Gegara Cokelat Dubai, Nyesal usai WA Admin 'Jastip'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.