Pilkada Gorontalo

Saksi Paslon Tonny-Marten Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Gorontalo

Penolakan ini tercermin dari keputusan mereka yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi yang dilaksanakan pada Jumat (06/12/2024) di Sumber

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Pasangan Calon Gubernur Gorontalo, Tonny Uloli dan Calon Calon Gubernur Marten Taha 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Tonny Uloli dan Marten Taha, menolak hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Jumat (06/12/2024). 

Penolakan ini tercermin dari keputusan mereka yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi yang dilaksanakan pada Jumat (06/12/2024) di Sumber Ria, Kota Gorontalo.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengungkapkan bahwa pada saat pleno rekapitulasi suara, saksi dari pasangan Tonny-Marten memilih untuk tidak memberikan tanda tangan pada berita acara tersebut.

Meski demikian, Sophian menegaskan bahwa meskipun ada penolakan tersebut, hasil rekapitulasi suara tetap dianggap sah dan tidak terpengaruh oleh keputusan saksi.

"Saat akan melakukan tanda tangan, mereka memutuskan untuk tidak melakukannya. Kami menghargai keputusan itu," kata Sophian saat dikonfirmasi, Sabtu (07/12/2024).

Rapat pleno rekapitulasi surat suara di Pilkada Gorontalo, Jumat (06/12/2024).
Rapat pleno rekapitulasi surat suara di Pilkada Gorontalo, Jumat (06/12/2024).

Meskipun saksi dari pasangan calon tersebut menolak menandatangani, KPU memastikan bahwa proses rekapitulasi tetap sah secara hukum.

"Apakah ditandatangani atau tidak, hasil rekapitulasi tetap sah dan valid," ujarnya.

Sophian juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak KPU tidak mengetahui alasan pasti mengapa saksi dari Paslon Tonny-Marten memilih untuk tidak menandatangani berita acara.

"Mereka hanya mengatakan tidak ingin menandatangani," tuturnya.

Penolakan tanda tangan ini menambah catatan ketegangan dalam proses Pilgub Gorontalo 2024, meskipun hasil rekapitulasi tetap dianggap sah dan tidak mengubah keputusan akhir terkait perolehan suara.

Meski begitu, hingga saat ini redaksi TribunGorontalo.com masih mengonfirmasi ke tim pemenangan Tonny Uloli dan Marten Taha terkait penolakan tersebut. 

Jika bentuk penolakan tandatangan ini adalah protes atas hasilnya, maka kemungkinan akan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Saat ini perlu diketahui MK telah menerima 45 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan calon bupati pada hari ini, Jumat (6/12/2024).

Sebagian besar permohonan diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati yang kalah dalam perolehan suara hitung cepat.

Jumlah perkara tersebut masih bersifat sementara, karena pendaftaran perkara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dibuka hingga 18 Desember 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved