Pilkada Gorontalo

KPU Provinsi Gorontalo Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Sah Meski Ditolak Paslon

Penolakan ini terjadi setelah saksi paslon tersebut memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara yang dilaksanakan pada Jumat

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola tegaskan hasil rekapitulasi suara Pilkada Gorontalo level provinsi tetap sah meski ada yang menolak. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap sah meskipun ada penolakan dari saksi pasangan calon (Paslon) Tonny Uloli dan Marten Taha.

Penolakan ini terjadi setelah saksi paslon tersebut memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara yang dilaksanakan pada Jumat (06/12/2024) di Sumber Ria, Kota Gorontalo.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa meskipun saksi dari Paslon Tonny-Marten tidak memberikan tanda tangan pada berita acara, proses rekapitulasi tetap sah menurut hukum.

Ia menegaskan bahwa keabsahan hasil rekapitulasi suara tidak tergantung pada tanda tangan saksi.

"Saksi dari Paslon Tonny-Marten memilih untuk tidak menandatangani berita acara, namun proses rekapitulasi suara tetap sah dan tidak terpengaruh oleh keputusan tersebut," jelas Sophian, Sabtu (07/12/2024).

Sophian menambahkan bahwa pihak KPU menghargai keputusan saksi Paslon Tonny-Marten untuk tidak menandatangani, meskipun hal itu tidak mengubah validitas hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024.

“Apakah berita acara ditandatangani atau tidak, hasil rekapitulasi tetap sah. Kami menghargai keputusan saksi tersebut, namun secara hukum hasilnya tetap berlaku,” ujar Ketua KPU Gorontalo.

Sementara itu, terkait alasan di balik penolakan tanda tangan oleh saksi Paslon Tonny-Marten, Sophian mengatakan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan lebih lanjut.

“Yang kami ketahui, mereka hanya menyatakan tidak ingin menandatangani berita acara tersebut,” katanya.

Meski ada ketidaksepakatan dari saksi paslon, KPU Provinsi Gorontalo memastikan bahwa rekapitulasi suara Pilkada 2024 berjalan sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Pasangan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Unggul

asangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Rusli Habibie, berhasil meraih suara terbanyak dalam Pilkada Gorontalo.

Data tersebut sesuai hasil rekapitulasi surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Jumat (6/12/2024).

Pasangan Gusnar-Idah memperoleh 295.983 suara sah, unggul jauh dari pasangan calon lainnya.

Hasil rekapitulasi menunjukkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut:

  1. Toni Uloli dan Marten Taha: 193.222 suara sah
  2. Nelson Pamalingo dan Muhammad Kris Wartabone: 104.050 suara sah
  3. Hamzah Isa dan Abdurrahman Abubakar Bahmid: 88.794 suara sah
  4. Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Rusli Habibie: 295.983 suara sah

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menetapkan hasil ini melalui Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 167 Tahun 2024.

Penetapan dilakukan pada pukul 14.28 WITA dalam rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, LO pasangan calon, dan pemantau pemilu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved