Pilkada Gorontalo

KPU Provinsi Gorontalo Sebut Deadline Gugatan Hasil Real Count ke MK Hanya 3 Hari

Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, dalam konferensi pers usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang ber

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
Rapat pleno rekapitulasi surat suara di Pilkada Gorontalo, Jumat (06/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pasangan calon (paslon) yang tidak menerima hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2024 dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun, gugatan tersebut hanya dapat diajukan dalam waktu 3x24 jam sejak hasil ditetapkan.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, dalam konferensi pers usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang berlangsung di Grand Sumberia Ballroom, Jumat (6/12/2024).

“Pencantuman waktu dalam keputusan sangat penting karena menjadi acuan resmi MK dalam menerima permohonan gugatan. Jika ada keberatan dari paslon, mereka memiliki waktu 3x24 jam sejak keputusan diumumkan untuk mengajukan gugatan,” jelas Sophian, Sabtu (7/12/2024).

Penetapan hasil Pilgub Gorontalo ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 167 Tahun 2024, yang disahkan setelah rekapitulasi suara.

Pasangan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Rusli Habibie keluar sebagai pemenang dengan perolehan 295.983 suara sah.

Mereka unggul jauh dari pasangan Toni Uloli dan Marten Taha yang meraih 193.222 suara sah.

Sophian menambahkan, setelah masa 3x24 jam berakhir, seluruh kewenangan terkait sengketa hasil pemilu akan berada di tangan MK.

"Apakah Senin menjadi batas waktu terakhir atau tidak, itu sudah menjadi ranah MK, bukan lagi KPU," tegasnya.

KPU Gorontalo memastikan bahwa proses pemilu telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan.

Mereka juga menyiapkan ruang bagi paslon untuk menggunakan hak hukumnya jika merasa dirugikan oleh hasil pemilu.

“Prosedur ini menunjukkan komitmen kami untuk melaksanakan pemilu yang adil dan terbuka, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Sophian. (*) ADV

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved