Pilkada Gorontalo
KPU Provinsi Gorontalo Pastikan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, memastikan bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU)
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, memastikan bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
"Alhamdulillah Gorontalo tidak ada PSU," ungkapnya saat memberikan sambutan pada kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil suara tingkat provinsi di Sumber Ria Ballroom, Kota Gorontalo, Jumat (06/12/2024).
Diketahui batas PSU sampai hari ini namun tidak satu pun wilayah Provinsi Gorontalo melaksanakannya.
"Karena batas PSU hari ini, provinsi lain sudah melaksanakannya," ujarnya.
Selain itu, Gorontalo hanya melaksanakan Perhitungan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa daerah.
Mekanisme PSL ini dikarenakan pengaruh cuaca sehingga untuk pelaksanaan pemungutan suara terjadi jeda.
"Tapi untuk PSL ini dilaksanakan saat hari itu juga," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengusaha Beton Ditahan Kejari Kota Gorontalo, 1 Tahun Tak Setor Pajak Rp598 Juta
Sedikitnya di Kabupaten Gorontalo terdapat 22 TPS yang melaksanakan PSL, lalu 8 TPS Kabupaten Bone Bolango, Kemudian ada 3 TPS Gorontalo Utara dan 1 TPS Kota Gorontalo.
Apa itu PSU?
Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
PSU dilakukan apabila memenuhi kondisi tertentu yang terpenuhi ketika pelaksanaan pilkada serentak berlangsung.
Sebagaimana telah diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.