Pilkada Gorontalo Utara

Hasil Pilkada Gorontalo Utara, Pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Unggul 41.482 Suara

Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Roni Imran-Ramdhan Mapaliey unggul telak. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
Facebook Roni Imran
Roni Imran- Ramdhan Mapaliey saat menerima nomor urut dari KPU Gorontalo Utara. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Roni Imran-Ramdhan Mapaliey unggul telak. 

Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Gorontalo Utara rabu kemarin. 

"Proses rekapitulasi sudah selesai, dan saat ini akan ada rekapitulasi di tingkat provinsi," ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, Jumat (6/12/2024)

Paslon dengan tagline Romantis itu berhasil mendulang total  41.482 suara. 

Jumlah tersebut berselisih jauh dengan paslon persaingan Thariq Modanggu-Nurdjanah Hasan Yusuf dengan perolehan 29.283 suara dan Ridwan Yasin-Muksin Badar dengan 5.104 suara. 

Selain rekapitulasi untuk Pilkada Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar juga menjelaskan bahwa hasil perhitungan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo akan segera diteruskan ke KPU Provinsi Gorontalo untuk tahap berikutnya.

"Setelah rapat pleno ini, kami akan membawa hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur ke KPU Provinsi Gorontalo," tambahnya.

Terkait dengan kemungkinan keberatan dari pasangan calon yang kalah, Sofyan menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka.

"Jika ada pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan atas hasil yang telah kami tetapkan, mereka memiliki waktu 3 x 24 jam sejak keputusan ini ditetapkan pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 14.30 WITA," jelasnya.

Meski proses berjalan lancar, dinamika muncul saat dua saksi dari paslon nomor urut 2 dan 3 tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara. 

Dengan hasil ini, pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey selangkah lebih dekat menuju kursi kepemimpinan di Gorontalo Utara.

Namun, perjalanan Pilkada belum sepenuhnya selesai, karena masih ada kemungkinan sengketa yang akan diputuskan di Mahkamah Konstitusi.

Rapat pleno ini menjadi penutup tahap penting Pilkada di tingkat kabupaten, sekaligus membuka babak baru. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved