Berita Viral

Kesal Korban Rewel, Bayi Satu Tahun Disiram Pakai Air Panas, Pelaku di Depok Diancam Penjara 5 Tahun

Gara-gara bayi tidak berhenti menangis, bayi ini disiram pakai air mendidih. Pelakunya adalah pengasuhnya sendiri.

|
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Tersangka penganiayaan balita, Seftyana (35) digiring ke Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024). Seorang balita berusia 1,3 tahun menjadi korban penganiayaan oleh pengasuhnya di tempat penitipan anak atau daycare di Sawangan, Depok, Jawa Barat. 

“Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.

Korban pun menderita luka melepuh dari punggung hingga leher dan telinga.

Kini, Seftyana pun harus bertanggung jawab dan dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus Penganiayaan di Daycare Depok

Pada Agustus 2024 lalu, influencer parenting Meita Irianty di daycare Wensen School Depok menganiaya dua balita di tempat penitipan anak miliknya tersebut.

Mereka adalah MK (2) dan AMW (9 bulan).

Kini, kasus ini sudah sampai ke meja persidangan.

Baca juga: Gegara Truk Dikendarai Ugal-ugalan di Batam, Ibu dan Anak Terlindas, Tewas di Lokasi

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok sudah berjalan hingga pembacaan vonis.

Terbaru ini, pembacaan vonis harusnya dilakukan kemarin, Selasa (3/12/2024).

Namun, oleh Hakim Ketua, Bambang Setyawan, sidang pembacaan putusan ditunda hingga Rabu (11/12/2024).

"Jadi putusan kita tunda, untuk keputusan hari Rabu tanggal 11 Desember 2024. Ya, hari ini belum bisa dibacakan karena anggota satu masih ada sakit," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan pada sidang Rabu (19/11/2024).

Baca juga: Curiga Anak Lama di WC, Ibu di Tulungagung Kaget Anaknya Telah Melahirkan, Namun Bayi Itu Tewas

Meita dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," jelas Tiara.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved