Aparat Desa Belum Gajian
3 Bulan Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo Belum Gajian, Sekdes Mundur hingga Motor Ditarik Diler
Ke depannya, DPRD meminta agar Pemda memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan memprioritaskan hak-hak aparat desa untuk menghindari masalah serupa
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Seorang aparat desa melaporkan bahwa motor yang dimilikinya telah ditarik oleh diler karena tidak mampu membayar cicilan.
"Karena terlambat gaji sekretaris desa memundurkan diri, karena mereka juga punya tanggungan," ungkap Kepala Desa Bongomeme dengan nada kecewa.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Gorontalo, Wowiling Habibullah, menyatakan bahwa keputusan Pemda dalam mengalokasikan anggaran terkesan asal-asalan.
“Ketika DAU (Dana Alokasi Umum) masuk, seharusnya 10 persen kewajiban daerah terhadap desa langsung disisihkan. Namun kenyataannya, dana tersebut digunakan untuk alokasi lain,” tegasnya.
Menurut Ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, Mukhlis Panai, keterlambatan ini terjadi akibat minimnya transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Dari alokasi Rp700 miliar yang seharusnya diterima, Pemda Gorontalo hanya mendapatkan sekitar Rp500 miliar.
“Dana yang diterima hanya cukup untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga gaji aparat desa terpaksa tertunda,” jelas Mukhlis.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Gorontalo, Pemda menyatakan bahwa gaji yang belum dibayarkan akan direalisasikan pada 2025.
Namun, janji ini belum mampu meredakan kekecewaan aparat desa. Beberapa bahkan memilih untuk melayani masyarakat dari rumah masing-masing sebagai bentuk protes.
“Kami berharap pemerintah segera memperhatikan nasib kami. Aparat desa adalah ujung tombak pelayanan publik, namun malah terabaikan,” ujar salah satu perwakilan desa.
Ke depannya, DPRD meminta agar Pemda memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan memprioritaskan hak-hak aparat desa untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.